No. 177 TAHUN 1959.
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1959 tentang pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara, perlu segera menetapkan susunan anggota-anggotanja;
Mengingat: Pasal 2 ajat 2 dan pasal 3 ajat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1959 (Lembaran- Negara tahun 1959 No. 81).
Menetapkan:
Pertama: Mengangkat Saudara-saudara:
- Sri Paduka Sultan Hamengku Buwono IX -- sebagai Ketua merangkap anggota.
- Samadikun -- sebagai anggota.
- Semaun -- sebagai anggota.
- Arnold Mononutu -- sebagai anggota.
- Let. Kol. Sudirgo -- sebagai anggota.
Kedua: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1959.
Ditetapkan di Djakarta,
pada tanggal 13 Agustus 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Tjatatan: Anggota Arnold Mononutu atas permohonan sendiri karena telah diangkat sebagai Presiden Universitas Hasanudin di Makasar, dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 573/M/'60 tanggal 10 Oktober 1960 diberhentikan dengan hormat dari djabatannja sebagai anggota Bapekan terhitung mulai tanggal 15 Djuli 1960.