Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/350

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 177 TAHUN 1959.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1959 tentang pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara, perlu segera menetapkan susunan anggota-anggotanja;

Mengingat: Pasal 2 ajat 2 dan pasal 3 ajat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1959 (Lembaran- Negara tahun 1959 No. 81).

Memutuskan:

Menetapkan:

Pertama: Mengangkat Saudara-saudara:

  1. Sri Paduka Sultan Hamengku Buwono IX -- sebagai Ketua merangkap anggota.
  2. Samadikun -- sebagai anggota.
  3. Semaun -- sebagai anggota.
  4. Arnold Mononutu -- sebagai anggota.
  5. Let. Kol. Sudirgo -- sebagai anggota.

Kedua: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1959.

Ditetapkan di Djakarta,

pada tanggal 13 Agustus 1959.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Tjatatan: Anggota Arnold Mononutu atas permohonan sendiri karena telah diangkat sebagai Presiden Universitas Hasanudin di Makasar, dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 573/M/'60 tanggal 10 Oktober 1960 diberhentikan dengan hormat dari djabatannja sebagai anggota Bapekan terhitung mulai tanggal 15 Djuli 1960.

___________
342