Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/355

Halaman ini tervalidasi
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 13 TAHUN 1959

tentang

FRONT NASIONAL.

__________

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa perlu diadakan suatu gerakan rakjat, jang bersendikan demokrasi terpimpin, untuk mempersatukan segenap kekuatan progressif dan memimpin gerak masjarakat untuk mentjapai tjita-tjita jang terkandung dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan Undang-undang Dasar 1945.

Mengingat: pasal 4 ajat (1) Undang-undang Dasar;

Mendengar:
1. Dewan Pertimbangan Agung Sementara pada tanggal 22 Oktober 1959;

2. Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 16 Desember 1959;

Memutuskan:

Menetapkan:

Peraturan Presiden tentang Front Nasional.

Pasal 1.

Nama dan tempat kedudukan.

Organisasi massa jang dimaksudkan dalam Peraturan Presiden ini dinamakan „Front Nasional” dan bertempat kedudukan ditempat-kedudukan Pengurus Besarnja.

Pasal 2.
Tudjuan.

Tudjuan Front Nasional ialah:

1. menjelesaikan Revolusi Nasional Indonesia;

2. membangun semesta untuk mentjapai Masjarakat adil dan makmur;

3. mengembalikan Irian Barat kedalam wilajah kekuasaan Negara Republik Indonesia.

Pasal 3.
Tugas.

Untuk mentjapai tudjuan tersebut pada pasal 2 maka Front Nasional bertugas:

347