No. 13 TAHUN 1959
tentang
FRONT NASIONAL.
__________
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa perlu diadakan suatu gerakan rakjat, jang bersendikan demokrasi terpimpin, untuk mempersatukan segenap kekuatan progressif dan memimpin gerak masjarakat untuk mentjapai tjita-tjita jang terkandung dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan Undang-undang Dasar 1945.
Mengingat: pasal 4 ajat (1) Undang-undang Dasar;
Mendengar:
1. Dewan Pertimbangan Agung Sementara pada tanggal 22 Oktober 1959;
2. Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 16 Desember 1959;
Menetapkan:
Pasal 1.
Organisasi massa jang dimaksudkan dalam Peraturan Presiden ini dinamakan „Front Nasional” dan bertempat kedudukan ditempat-kedudukan Pengurus Besarnja.
Tudjuan.
Tudjuan Front Nasional ialah:
1. menjelesaikan Revolusi Nasional Indonesia;
2. membangun semesta untuk mentjapai Masjarakat adil dan makmur;
3. mengembalikan Irian Barat kedalam wilajah kekuasaan Negara Republik Indonesia.
Tugas.
Untuk mentjapai tudjuan tersebut pada pasal 2 maka Front Nasional bertugas:
347