Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/356

Halaman ini tervalidasi

1. Menghimpun dan mempersatukan kekuatan-kekuatan revolusioner dalam Masjarakat serta memimpin gerak masjarakat untuk menjelesaikan Revolusi Nasional dalam bidang-bidang pembangunan semesta, kesedjahteraan sosial, keamanan dan pertahanan;

2. Menjelenggarakan kerdjasama jang se-erat-eratnja dengan Pemerintah dan Lembaga-lembaga Negara lainnja.

Pasal 4.
Keanggotaan.

Jang dapat mendjadi anggota Front Nasional ialah setiap warganegara Republik Indonesia jang berdjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menjetudjui dasar dan tudjuan Front Nasional, baik jang tergabung dalam organisasi-organisasi golongan karya dan golongan politik, maupun jang tidak.

Pasal 5.
Program.

Program Front Nasional terdiri dari perperintjian Manifesto Politik Presiden tanggal 17 Agustus 1959, jang dibagi dalam program djangka pendek dan djangka pandjang.

Pasal 6.
Bentuk Organisasi.

Front Nasional merupakan suatu badan persatuan jang bersifat vertikal dan tersusun dengan tugas dan lapangan kegiatannja.

Pasal 7.
Sendi Organisasi.

Front Nasional bekerdja atas dasar demokrasi terpimpin jang mengandung unsur-unsur:

1. musjawarah dan mufakat;

2. demokratis;

3. korektif dan konstruktif;

4. iklim kerdjasama jang baik;

5. program bersama;

6. tanggung djawab;

7. disiplin dalam pelaksanaan;

8. mendjamin hak-hak azasi-manusia;

348