Halaman ini tervalidasi
Penutup.
Peraturan Presiden ini berlaku mulai tanggal diundangkannja.
Agar supaja setiap orang mengetahuinja, memerintahkan pengun dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam LembaranNegara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 31 Desember 1959,
Diundangkan di Djakarta pada tanggal 31 Desember 1959. Menteri Muda Kehakiman, SAHARDJO. |
Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. |
350