Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/358

Halaman ini tervalidasi
Pasal 12.
Penutup.

Peraturan Presiden ini berlaku mulai tanggal diundangkannja.

Agar supaja setiap orang mengetahuinja, memerintahkan pengun dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam LembaranNegara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 31 Desember 1959,

Diundangkan di Djakarta

pada tanggal 31 Desember 1959.

Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

LEMBARAN-NEGARA No. 151 TAHUN 1959.
_______
350