Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/359

Halaman ini tervalidasi
PENDJELASAN

atas

PERATURAN PRESIDEN No. 13 TAHUN 1959

tentang

FRONT NASIONAL.
_______

I. Pendjelasan umum:

Tjita-tjita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan tjita-tjita jang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 dapat tertjapai dengan lebih tjepat dan baik, djika diperdjoangkan bersama oleh segenap Alat Perlengkapan Negara dan seluruh Rakjat.

Setelah Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tertanggal 5 Djuli 1959 tentang pernjataan berlakunja kembali Undangundang Dasar 1945 diamanatkan, maka pimpinan Pemerintahan Negara dan Angkatan Bersendjata diletakkan ditangan Presiden.

Untuk melengkapkan kesatuan komando, sesuai dengan: prinsip demokrasi terpimpin, maka pimpinan rakjat perlu diserahkan setjara formil pula kepada Presiden.

Pimpinan rakjat termaksud memerlukan realisasi, jang dapat ditjapai dengan mengadakan suatu organisasi massa, jang dipimpin oleh Presiden sendiri.

II. Pendjelasan pasal demi pasal:

Pasal 1.

Organisasi massa jang berdasarkan Peraturan Presiden ini dinamakan Front Nasional, karena berbeda dengan partai -politik atau organisasi golongan karya dan lain-lain.

Seperti halnja dengan organisasi lain maka Front Nasional bertempat-kedudukan ditempat kedudukan Pengurus Besarnja.

Pasal 2.

Front Nasional adalah suatu organisasi massa jang memperdjoangkan tjita-tjita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan tjita-tjita jang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945.

Mengingat akan hal itu maka tudjuan Front Nasional tidak dapat lain dari pada jang tertjantum dalam pasal 2 ini.

351