Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/361

Halaman ini tervalidasi

rakjat atau perwakilannja, dengan mengerahkan tenaga rakjat dan dengan mengutamakan kepentingan rakjat;

3. harus berbuat dalam segala pembitjaraan atau tindakan dengan maksud menjempurnakan dan membangun untuk kepentingan bersama;

4. harus ditjiptakan suasana kekeluargaan, jang tidak mengenal pertentangan antara golongan-golongan, dan senantiasa mengedjar keselamatan bersama;

5. harus disediakan daftar tudjuan-tudjuan jang hendak ditjapai bersama dalam djangka waktu jang tertentu, dan rentjana-rentjana pelaksanaannja jang hendak dikerdjakan setjara kolektif;

6. harus dididik dan dipertebal rasa tanggung-djawab terhadap Tuhan Jang Maha Esa, Negara dan Masjarakat, baik jang dipikul sendiri maupun setjara bersama;

7. harus dididik dan dipertebal pula disiplin, baik dalam melaksanakan sesuatu setjara individuil atau kolektif, maupun dalam mengerdjakan sesuatu atas perintah atau atas inisiatif sendiri;

8. harus diindahkan hak-hak azasi manusia, jang diakui oleh Undangundang Dasar dan perundang-undangan nasional.

Pasal 8.

Ajat (1) Pemimpin Front Nasional adalah pemimpin rakjat. Untuk mendjadi pemimpin rakjat, orang pertama-tama harus mendapat kepertjajaan rakjat jang dipimpin. Dalam hal itu tidak mendjadi soal dari golongan manakah ia berasal. Jang penting pula ialah bahwa ia menjetudjui azas, tudjuan dan program Front Nasional. Selandjutnja dalam penundjukan pemimpin-pemimpin rakjat itu untuk menghadapi tugas-tugas jang tertentu harus senantiasa diusahakan penempatan „the right man behind the gun” atau „the right man in the right place”.

Ajat (2) Differensiasi dalam pimpinan Front Nasional ini tidak hanja perlu untuk mengatur hierarchie dsb. dalam organisasi, tetapi djuga untuk memelihara hubungan baik dan kerdjasama jang erat dengan Pemerintah. Pengurus Besar berhubungan sehari-hari langsung dengan instansi-instansi Pemerintah Pusat, Pengurus Daerah dengan Kepala Daerah tingkat I, Pengurus Tjabang dengan Kepala Daerah tingkat II dan Pengurus Ranting dengan Kepala (2) kesatuan wilajah didalam Daerah tingkat II.


910/B-(23)

353