Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/362

Halaman ini tervalidasi

Ajat (3) Pengurus Besar Front Nasional diketuai oleh Presiden sebagai Pemimpin Rakjat Indonesia.

Pasal 9.

Jang dimaksud dengan „bantuan dari Pemerintah” bukan hanja sokongan/sumbangan berupa uang, tetapi djuga pemberian tugas oleh Pemerintah kepada Front Nasional untuk mengerdjakan suatu usaha dengan menjerahkan keuangan jang disediakan untuk itu dalam Anggaran Belandja Negara.

Adapun wudjud-wudjud lain dari keuangan Front Nasional sudah tjukup djelas.

Pasal 10.

Pimpinan Front Nasional dapat mengadakan ketentuan-ketentuan lain jang diperlukan oleh organisasinja, dengan memperhatikan sjaratsjarat jang tersebut pada pasal 10.

Pasal 11.

Untuk mempersiapkan pembentukan Front Nasional Presiden membentuk suatu Panitia Persiapan, jang terdiri dari tokoh-tokoh golongan politik, golongan karya dan perseorangan.

Dalam usahanja Panitia Persiapan dapat mendengar pertimbanganpertimbangan dari badan-badan jang telah dan mempunjai pengalaman dalam penggalangan dan usaha -usaha front-front nasional, seperti misalnja Front Nasional Pembebasan Irian Barat dsb.

Pasal 12.

Tjukup djelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA 1918.

________
354