Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/363

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 165 TAHUN 1960

tentang

ANGGARAN DASAR FRONT NASIONAL.

______

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Membatja: surat Panitia Persiapan Front Nasional tanggal 1 Djuni 1960 No. 045/I/PPFN/60;

Menimbang: perlu menetapkan Anggaran Dasar Front Nasional;

Mengingat:

1. pasal 4 ajat ( 1 ) Undang- undang Dasar;

2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 (Lembaran Negara 1959 No. 151, Tambahan Lembaran Negara No. 1918) tentang Front Nasional;

Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja dan Ketua Panitia

Persiapan Front Nasional pada tanggal 5 dan tanggal 12 Djuli 1960;

Memutuskan:

Menetapkan:

Anggaran Dasar Front Nasional sebagai berikut:

Pasal 1.

Nama dan tempat kedudukan.

Organisasi massa ini dinamakan „Front Nasional” dan bertempat kedudukan ditempat-kedudukan Pengurus Besarnja.

Pasal 2.

Azas dan tudjuan.

1. Azas Front Nasional ialah Usdek jakni:

a. Undang-undang Dasar 1945;

b. Sosialisme ala Indonesia;

c. Demokrasi Terpimpin;

d. Ekonomi Terpimpin;

e. Kepribadian Indonesia;

355