Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/364

Halaman ini tervalidasi

2. Tudjuan Front Nasional ialah:

a. menjelesaikan Revolusi Nasional Indonesia;

b. Membangun semesta untuk mentjapai Masjarakat adil dan makmur;

c. Mengembalikan Irian Barat kedalam wilajah kekuasaan Negara Republik Indonesia.

Pasal 3.

Tugas.

Untuk mentjapai tudjuan tersebut pada pasal 2 maka Front Nasional bertugas:

1. Menghimpun dan mempersatukan kekuatan-kekuatan revolusioner dalam Masjarakat serta memimpin gerak masjarakat untuk menjelesaikan Revolusi Nasional dalam bidang- bidang pembangunan semesta, kesedjahteraan sosial, keamanan dan pertahanan.

2. Menjelenggarakan kerdja sama jang seerat-eratnja dengan Pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnja.

Pasal 4.

Keanggotaan.

Jang dapat mendjadi anggota Front Nasional ialah setiap warga negara Republik Indonesia jang berdjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menjetudjui dasar dan tudjuan Front Nasional, baik jang tergabung dalam organisasi-organisasi golongan karya dan golongan politik, maupun jang tidak.

Pasal 5.

Program.

Program Front Nasional ialah Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959, jang dibagi dalam program djangka pendek dan djangka pandjang.

Pasal 6.

Bentuk Organisasi.

Front Nasional merupakan suatu badan persatuan Nasional jang tersusun pyramidal, berakar dikampung- kampung dan desa-desa dan memuntjak sampai ke Pusat Pimpinan Revolusi.

Pasal 7.

Sendi Organisasi.

Front Nasional bekerdja atas dasar Demokrasi Terpimpin jang mengandung unsur-unsur:

356