1. Musjawarah dan mufakat;
2. Demokratis;
3. Korektif dan konstruktif;
4. Iklim kerdja-sama jang baik;
5. Program bersama;
6. Tanggung djawab;
7. Disiplin dalam pelaksanaan;
8. Mendjamin hak-hak azasi manusia.
Pimpinan Organisasi.
1. Pimpinan Front Nasional terdiri dari orang-orang jang mendapat kepertjajaan dari rakjat, diambil dari golongan-golongan karya, golongan-golongan politik dan perseorangan, jang sepenuhnja menjetudjui azas, tudjuan dan Program Front Nasional.
2. Pimpinan Front Nasional berbentuk:
a. Pengurus Besar untuk seluruh wilajah Negara Republik Indonesia;
b. Pengurus Daerah untuk tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat I;
c. Pengurus Tjabang untuk tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat II;
d. Pengurus Anak Tjabang atau Pengurus Ranting untuk kesatuankesatuan administratif dibawah Tjabang menurut keperluan.
3. Presiden Republik Indonesia ialah Ketua Pengurus Besar Front Nasional.
Keuangan.
Keuangan Front Nasional terdapat dari:
1. Bantuan dari Pemerintah;
2. Uang pangkal;
3. Uang iuran;
4. Sumbangan, pemberian dan usaha-usaha lain jang sah jang tidak melanggar dan mengikat azas dan tudjuan Front Nasional.
Ketentuan-ketentuan lain.
Ketentuan-ketentuan lain mengenai Front Nasional ditetapkan oleh Pimpinannja bagi wilajahnja masing-masing dengan pengertian bahwa ketentuan-ketentuan termaksud:
1. ditetapkan dengan mengingat dasar musjawarah jang dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan;
2. tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Negara dan Peraturan-peraturan Daerah;
357