Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/365

Halaman ini tervalidasi

1. Musjawarah dan mufakat;

2. Demokratis;

3. Korektif dan konstruktif;

4. Iklim kerdja-sama jang baik;

5. Program bersama;

6. Tanggung djawab;

7. Disiplin dalam pelaksanaan;

8. Mendjamin hak-hak azasi manusia.

Pasal 8.

Pimpinan Organisasi.

1. Pimpinan Front Nasional terdiri dari orang-orang jang mendapat kepertjajaan dari rakjat, diambil dari golongan-golongan karya, golongan-golongan politik dan perseorangan, jang sepenuhnja menjetudjui azas, tudjuan dan Program Front Nasional.

2. Pimpinan Front Nasional berbentuk:

a. Pengurus Besar untuk seluruh wilajah Negara Republik Indonesia;

b. Pengurus Daerah untuk tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat I;

c. Pengurus Tjabang untuk tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat II;

d. Pengurus Anak Tjabang atau Pengurus Ranting untuk kesatuankesatuan administratif dibawah Tjabang menurut keperluan.

3. Presiden Republik Indonesia ialah Ketua Pengurus Besar Front Nasional.

Pasal 9.

Keuangan.

Keuangan Front Nasional terdapat dari:

1. Bantuan dari Pemerintah;

2. Uang pangkal;

3. Uang iuran;

4. Sumbangan, pemberian dan usaha-usaha lain jang sah jang tidak melanggar dan mengikat azas dan tudjuan Front Nasional.

Pasal 10.

Ketentuan-ketentuan lain.

Ketentuan-ketentuan lain mengenai Front Nasional ditetapkan oleh Pimpinannja bagi wilajahnja masing-masing dengan pengertian bahwa ketentuan-ketentuan termaksud:

1. ditetapkan dengan mengingat dasar musjawarah jang dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan;

2. tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Negara dan Peraturan-peraturan Daerah;

357