3. jang dibuat oleh Pengurus bawahan tidak bertentangan dengan jang dibuat oleh Pengurus atasannja;
4. Pengurus Besar mengesahkan peraturan-peraturan jang telah dibuat oleh Pengurus bawahan serta mengadakan perubahan bila dipandang perlu untuk kepentingan lantjarnja gerak Front Nasional.
Perubahan-perubahan.
Perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar ini dapat dilakukan dengan tjara musjawarah dan mufakat.
Penutup.
Hal-hal lain jang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga, jang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 15 Djuli 1960.
Presiden Republik Indonesia
SUKARNO.