Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/368

Halaman ini tervalidasi

Pasal 3
 Untuk mentjapai tudjuan tersebut pada pasal 2 maka Front Nasional harus berusaha:
  1. mengumpulkan semua tenaga jang progresif dan revolusioner dari segala lapisan rakjat dan menjusun mereka dalam suatu barisan jang teratur guna mengerahkan seluruh masjarakat untuk menjelesaikan Revolusi Nasional kita disemua bidang;
  2. bekerdja-sama seerat-eratnja dengan semua instansi resmi, baik sipil dan militer maupun dipusat dan didaerah, sehingga terwudjudlah perdjoangan bersama Pemerintah dan Rakjat.

Pasal 4
 Sjarat-sjarat untuk mendjadi Anggota Front Nasional ialah, bahwa orang itu harus:

a. berdjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945.
b. menjetudjui dasar dan tudjuan Front Nasional.
 Dalam hal ini tidak mendjadi soal apakah ia tergabung dalam salah satu organisasi golongan karya atau golongan politik, ataupun tidak.


Pasal 5
 Perperintjian Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959 telah disusun oleh Dewan Pertimbangan Agung Sementara dan ditetapkan dalam sidangnja pada tanggal 25 September 1959.
 Perperintjian termaksud kemudian disetudjui oleh Presiden pada Hari Pahlawan 1959.

Pasal 6
 Front Nasional mengadakan organisasi-organisasi dipusat maupun didaerah-daerah, sampai kesatuan-kesatuan jang seketjil-ketjilnja, menurut keperluan.
 Disamping itu Front Nasional mengadakan bagian-bagian untuk menghadapi pekerdjaan-pekerdjaan jang tertentu.

Pasal 7
 Dalam pekerdjaan sehari-hari Front Nasional harus berpegang pada prinsip Demokrasi Terpimpin, dengan pengertian sebagai berikut:
  1. harus diusahakan bahwa musjawarah-musjawarah dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan jang menudju ke permufakatan, dan didjauhkan segala perdebatan dengan mengadakan siasat-siasatan jang diachiri dengan adu kekuatan dan pungutan suara;

360