Halaman ini tervalidasi
Pasal 3
Untuk mentjapai tudjuan tersebut pada pasal 2 maka Front Nasional harus berusaha:
|
Pasal 4
Sjarat-sjarat untuk mendjadi Anggota Front Nasional ialah, bahwa orang itu harus: a. berdjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945. |
Pasal 5
Perperintjian Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959 telah disusun oleh Dewan Pertimbangan Agung Sementara dan ditetapkan dalam sidangnja pada tanggal 25 September 1959. Perperintjian termaksud kemudian disetudjui oleh Presiden pada Hari Pahlawan 1959. |
Pasal 6
Front Nasional mengadakan organisasi-organisasi dipusat maupun didaerah-daerah, sampai kesatuan-kesatuan jang seketjil-ketjilnja, menurut keperluan. Disamping itu Front Nasional mengadakan bagian-bagian untuk menghadapi pekerdjaan-pekerdjaan jang tertentu. |
Pasal 7
Dalam pekerdjaan sehari-hari Front Nasional harus berpegang pada prinsip Demokrasi Terpimpin, dengan pengertian sebagai berikut:
|
360