Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/371

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 166 TAHUN 1960

tentang

Peraturan Rumah Tangga Front Nasional.

________

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Membatja: surat Panitia Persiapan Front Nasional tanggal 1 Djuni1960 No. 045/I/PPFN/60;

Menimbang: perlu menetapkan Peraturan Rumah Tangga Front Nasional;

Mengingat:

1. Pasal 4 ajat (1 ) Undang-undang Dasar;

2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 (Lembaran Negara 1959 No. 151, Tambahan Lembaran Negara No. 1918) tentang Front Nasional;

3. Pasal 12 Keputusan Presiden No. 165 tahun 1960 tentang Anggaran Dasar Front Nasional;

Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja dan Ketua Panitia Persiapan Front Nasional pada tanggal 5 dan tanggal 12 Djuli 1960;

Memutuskan:

Menetapkan: Peraturan Rumah Tangga Front Nasional sebagai berikut:

BAB I

KEANGGOTAAN.

Pasal 1.

1. Front Nasional sebagai penggerak massa mempunjai 3 rangkaian Keanggotaan:

a. Anggota Pengurus;

b. Anggota Pelopor;

c. Anggota Biasa.

2. Baik anggota Pengurus, anggota Pelopor, maupun anggota Biasa adalah pria/wanita jang sedikit-dikitnja telah berumur 18 tahun.

363