No. 166 TAHUN 1960
tentang
Peraturan Rumah Tangga Front Nasional.
________
Membatja: surat Panitia Persiapan Front Nasional tanggal 1 Djuni1960 No. 045/I/PPFN/60;
Menimbang: perlu menetapkan Peraturan Rumah Tangga Front Nasional;
Mengingat:
1. Pasal 4 ajat (1 ) Undang-undang Dasar;
2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 (Lembaran Negara 1959 No. 151, Tambahan Lembaran Negara No. 1918) tentang Front Nasional;
3. Pasal 12 Keputusan Presiden No. 165 tahun 1960 tentang Anggaran Dasar Front Nasional;
Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja dan Ketua Panitia Persiapan Front Nasional pada tanggal 5 dan tanggal 12 Djuli 1960;
Menetapkan: Peraturan Rumah Tangga Front Nasional sebagai berikut:
KEANGGOTAAN.
1. Front Nasional sebagai penggerak massa mempunjai 3 rangkaian Keanggotaan:
a. Anggota Pengurus;
b. Anggota Pelopor;
c. Anggota Biasa.
2. Baik anggota Pengurus, anggota Pelopor, maupun anggota Biasa adalah pria/wanita jang sedikit-dikitnja telah berumur 18 tahun.
363