Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/373

Halaman ini tervalidasi
  1. Penerimaan anggota Pengurus dan anggota Pelopor harus dilakukan melalui penjaringan, dan anggota Pelopor disahkan oleh Pengurus Front Nasional menurut tingkatannja;
  2. Anggota Pengurus disahkan oleh Pengurus Front Nasional jang setingkat lebih tinggi;
  3. Anggota Pengurus Besar disahkan oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional.

2. Anggota Biasa:

Penerimaan anggota Biasa disahkan oleh Pengurus Front Nasional setempat dengan mendaftarkannja didalam buku daftar anggota.

BAB IV

PEMBERHENTIAN ANGGOTA.

Pasal 6.
  1. Seorang berhenti sebagai anggota apabila:
    1. meninggal dunia;
    2. atas permintaan sendiri;
    3. dipetjat.
  2. Anggota Pengurus dan anggota Pelopor dapat diganti dengan ketentuan:
    1. oleh Pimpinan Front Nasional setempat sesudah bermusjawarah dengan golongan atau unsur jang bersangkutan;
    2. boleh golongan atau unsurnja sesudah bermusjawarah dengan Pimpinan Front Nasional setempat.
      Pasal 7.

      Seorang anggota dapat dipetjat apabila:

      1. Anggota Pengurus:
        1. melalaikan kewadjiban dan tanggung-djawab sebagai angggota Pengurus;
        2. melanggar keputusan dan peraturan Front Nasional;
        3. melanggar disiplin Front Nasional.
      2. Anggota Pelopor:
        1. melalaikan kewadjibannja sebagai anggota Pelopor;
        2. melanggar keputusan dan peraturan Front Nasional;
        3. melanggar disiplin Front Nasional.
      3. Anggota Biasa:
        1. melanggar keputusan dan peraturan Front Nasional.

        365