Halaman ini tervalidasi
- Penerimaan anggota Pengurus dan anggota Pelopor harus dilakukan melalui penjaringan, dan anggota Pelopor disahkan oleh Pengurus Front Nasional menurut tingkatannja;
- Anggota Pengurus disahkan oleh Pengurus Front Nasional jang setingkat lebih tinggi;
- Anggota Pengurus Besar disahkan oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional.
2. Anggota Biasa:
Penerimaan anggota Biasa disahkan oleh Pengurus Front Nasional setempat dengan mendaftarkannja didalam buku daftar anggota.
PEMBERHENTIAN ANGGOTA.
- Seorang berhenti sebagai anggota apabila:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- dipetjat.
- Anggota Pengurus dan anggota Pelopor dapat diganti dengan ketentuan:
- oleh Pimpinan Front Nasional setempat sesudah bermusjawarah dengan golongan atau unsur jang bersangkutan;
- boleh golongan atau unsurnja sesudah bermusjawarah dengan Pimpinan Front Nasional setempat.
Pasal 7. Seorang anggota dapat dipetjat apabila:
- Anggota Pengurus:
- melalaikan kewadjiban dan tanggung-djawab sebagai angggota Pengurus;
- melanggar keputusan dan peraturan Front Nasional;
- melanggar disiplin Front Nasional.
- Anggota Pelopor:
- melalaikan kewadjibannja sebagai anggota Pelopor;
- melanggar keputusan dan peraturan Front Nasional;
- melanggar disiplin Front Nasional.
- Anggota Biasa:
- melanggar keputusan dan peraturan Front Nasional.
365
- Anggota Pengurus: