Halaman ini tervalidasi
-- seorang wakil Pengurus Tjabang.
2. Lima orang wakil Pengurus Daerah.
B. bertugas:
- menentukan perobahan-perobahan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Front Nasional;
- mengadjukan usul dan saran guna mempertjepat gerak Front Nasional;
- memilih Pengurus Besar Front Nasional, terketjuali Pemimpin Tertinggi;
- menindjau hasil kerdja Pengurus Besar Front Nasional chususnja dan pekerdjaan Front Nasional pada umumnja;
- merentjanakan Rentjana Kerdja untuk melaksanakan Program buat masa jang akan datang.
A. terdiri dari:
1. Utusan-utusan Anak Tjabang jang dipilih oleh Musjawarah Anak Tjabang dan terdiri atas:
-- seorang wakil anggota Biasa;
-- seorang wakil anggota Pelopor;
-- seorang wakil Pengurus Anak Tjabang.
2. Lima orang wakil Pengurus Tjabang.
B. bertugas:
- menindjau hasil kerdja dan tjara kerdja jang effisien untuk lantjarnja gerakan-gerakan Front Nasional didaerah;
- menetapkan rentjana-rentjana setempat dalam rangka pelaksanaan Program dan Keputusan-keputusan Pengurus Besar;
- memilih Pengurus Front Nasional setempat.
A. terdiri dari:
1. Utusan-utusan Ranting jang dipilih oleh Musjawarah Ranting dan terdiri atas:
-- seorang wakil anggota Biasa;
-- seorang wakil anggota Pelopor;
-- seorang wakil Pengurus Ranting.
2. Lima orang wakil Pengurus Anak Tjabang.
367