Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/375

Halaman ini tervalidasi

-- seorang wakil Pengurus Tjabang.

2. Lima orang wakil Pengurus Daerah.

B. bertugas:

  1. menentukan perobahan-perobahan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Front Nasional;
  2. mengadjukan usul dan saran guna mempertjepat gerak Front Nasional;
  3. memilih Pengurus Besar Front Nasional, terketjuali Pemimpin Tertinggi;
  4. menindjau hasil kerdja Pengurus Besar Front Nasional chususnja dan pekerdjaan Front Nasional pada umumnja;
  5. merentjanakan Rentjana Kerdja untuk melaksanakan Program buat masa jang akan datang.
II. Musjawarah Kerdja Daerah Swatantra tingkat I:

A. terdiri dari:

1. Utusan-utusan Anak Tjabang jang dipilih oleh Musjawarah Anak Tjabang dan terdiri atas:

-- seorang wakil anggota Biasa;

-- seorang wakil anggota Pelopor;

-- seorang wakil Pengurus Anak Tjabang.

2. Lima orang wakil Pengurus Tjabang.

B. bertugas:

  1. menindjau hasil kerdja dan tjara kerdja jang effisien untuk lantjarnja gerakan-gerakan Front Nasional didaerah;
  2. menetapkan rentjana-rentjana setempat dalam rangka pelaksanaan Program dan Keputusan-keputusan Pengurus Besar;
  3. memilih Pengurus Front Nasional setempat.
III. Musjawarah Kerdja Tjabang:

A. terdiri dari:

1. Utusan-utusan Ranting jang dipilih oleh Musjawarah Ranting dan terdiri atas:

-- seorang wakil anggota Biasa;

-- seorang wakil anggota Pelopor;

-- seorang wakil Pengurus Ranting.

2. Lima orang wakil Pengurus Anak Tjabang.

367