Halaman ini tervalidasi
B. bertugas:
- menindjau hasil kerdja dan tjara kerdja jang effisien untuk lantjarnja gerakan-gerakan Front Nasional setempat;
- menetapkan rentjana-rentjana setempat dalam rangka pelaksana Program dan Keputusan-keputusan Pengurus Besar dan Pengurus setingkat lebih tinggi;
- memilih Pengurus untuk tingkatan-tingkatan daerahnja masing-masing;
- memilih perutusan ke Musjawarah Kerdja Nasional.
A. terdiri dari:
- Utusan-utusan Kelompok Kerdja jang dipilih oleh Kelompoknja dan terdiri atas:
-- dua orang wakil anggota Biasa;
-- seorang wakil anggota Pelopor; - Lima orang wakil Pengurus Ranting.
B. bertugas:
- menindjau hasil kerdja dan tjara kerdja jang effisien untuk lantjarnja gerakan-gerakan Front Nasional setempat;
- menetapkan rentjana-rentjana setempat dalam rangka pelaksanaan Program dan Keputusan-keputusan Pengurus Besar dan Pengurus setingkat lebih tinggi;
- memilih Pengurus untuk tingkatan-tingkatan daerahnja masing-masing;
- memilih perutusan ke Musjawarah Kerdja Daerah Swatantra tingkat I.
A. terdiri dari utusan-utusan Kelompok-kelompok Kerdja jang dipilih oleh Kelompoknja dan terdiri atas:
- tiga orang wakil anggota Biasa;
- dua orang wakil anggota Pelopor.
B. bertugas:
a. menindjau hasil kerdja dan tjara kerdja jang effisien untuk lantjarnja gerakan-gerakan Front Nasional;