Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/376

Halaman ini tervalidasi

B. bertugas:

  1. menindjau hasil kerdja dan tjara kerdja jang effisien untuk lantjarnja gerakan-gerakan Front Nasional setempat;
  2. menetapkan rentjana-rentjana setempat dalam rangka pelaksana Program dan Keputusan-keputusan Pengurus Besar dan Pengurus setingkat lebih tinggi;
  3. memilih Pengurus untuk tingkatan-tingkatan daerahnja masing-masing;
  4. memilih perutusan ke Musjawarah Kerdja Nasional.
IV. Musjawarah Kerdja Anak Tjabang:

A. terdiri dari:

  1. Utusan-utusan Kelompok Kerdja jang dipilih oleh Kelompoknja dan terdiri atas:
    -- dua orang wakil anggota Biasa;
    -- seorang wakil anggota Pelopor;
  2. Lima orang wakil Pengurus Ranting.

B. bertugas:

  1. menindjau hasil kerdja dan tjara kerdja jang effisien untuk lantjarnja gerakan-gerakan Front Nasional setempat;
  2. menetapkan rentjana-rentjana setempat dalam rangka pelaksanaan Program dan Keputusan-keputusan Pengurus Besar dan Pengurus setingkat lebih tinggi;
  3. memilih Pengurus untuk tingkatan-tingkatan daerahnja masing-masing;
  4. memilih perutusan ke Musjawarah Kerdja Daerah Swatantra tingkat I.
V. Musjawarah Kerdja Ranting:

A. terdiri dari utusan-utusan Kelompok-kelompok Kerdja jang dipilih oleh Kelompoknja dan terdiri atas:

  1. tiga orang wakil anggota Biasa;
  2. dua orang wakil anggota Pelopor.

B. bertugas:

a. menindjau hasil kerdja dan tjara kerdja jang effisien untuk lantjarnja gerakan-gerakan Front Nasional;