Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/377

Halaman ini tervalidasi

b. menetapkan rentjana-rentjana setempat dalam rangka pelaksanaan Program dan Keputusan-keputusan Pengurus Besar dan Pengurus setingkat lebih tinggi;

c. memilih Pengurus untuk tingkatan-tingkatan daerahnja masing-masing;

d. memilih perutusan ke Musjawarah Kerdja tjabang.

VI. Semua Musjawarah Kerdja dipersiapkan, diurus dan dipimpin oleh Pengurus Front Nasional ditingkat masing-masing.

VII. Pengurus Besar wadjib memberikan persiapan-persiapan jang dikirimkan kepada Front Nasional Daerah dan sampai ke Rantingranting paling lambat 6 bulan sebelumnja Musjawarah Kerdja Nasional dilangsungkan.

VIII. Wakil-wakil dari Tjabang, Anak Tjabang, Ranting dan Kelompok Kerdja ke Musjawarah Kerdja Nasional, Musjawarah Kerdja Daerah Swatantra tingkat I, Musjawarah Kerdja Tjabang dan Musjawarah Kerdja Anak Tjabang, masing-masing terdiri dari 4 orang, merupakan satu perutusan dalam Musjawarah Kerdja ditingkat masing-masing.

IX. Wakil-wakil Kelompok Kerdja ke Musjawarah Kerdja Ranting terdiri dari 5 orang, jang merupakan satu perutusan dalam Musjawarah Kerdja Ranting.

Pasal 12.

Sidang-sidang Pengurus Front Nasional diatur sebagai berikut:

  1. Sidang Pengurus pleno diadakan paling sedikit sekali setiap bulan;
  2. Sidang Pengurus harian diadakan:
    1. paling sedikit dua kali setiap bulan;
    2. tiap-tiap kali dipandang perlu oleh Ketua;
    3. tiap-tiap kali diminta oleh 3 orang anggota.
  3. Pengurus Besar berhak mengadakan sidang bersama antara Pengurus Besar dan Pengurus Daerah Swatantra tingkat I tiap-tiap kali bila dipandang perlu.
Pasal 13.
  1. Keputusan dalam Musjawarah-musjawarah sedapat mungkin diambil dengan kata mufakat.
  2. Djika kata mufakat termaksud pada ajat 1 pasal ini tidak tertjapai, maka pimpinan mengambil kebidjaksanaan dengan memperhatikan pendapat-pendapat jang dikemukakan dalam Musjawarah.

910/B- (24)

369