b. menetapkan rentjana-rentjana setempat dalam rangka pelaksanaan Program dan Keputusan-keputusan Pengurus Besar dan Pengurus setingkat lebih tinggi;
c. memilih Pengurus untuk tingkatan-tingkatan daerahnja masing-masing;
d. memilih perutusan ke Musjawarah Kerdja tjabang.
VI. Semua Musjawarah Kerdja dipersiapkan, diurus dan dipimpin oleh Pengurus Front Nasional ditingkat masing-masing.
VII. Pengurus Besar wadjib memberikan persiapan-persiapan jang dikirimkan kepada Front Nasional Daerah dan sampai ke Rantingranting paling lambat 6 bulan sebelumnja Musjawarah Kerdja Nasional dilangsungkan.
VIII. Wakil-wakil dari Tjabang, Anak Tjabang, Ranting dan Kelompok Kerdja ke Musjawarah Kerdja Nasional, Musjawarah Kerdja Daerah Swatantra tingkat I, Musjawarah Kerdja Tjabang dan Musjawarah Kerdja Anak Tjabang, masing-masing terdiri dari 4 orang, merupakan satu perutusan dalam Musjawarah Kerdja ditingkat masing-masing.
IX. Wakil-wakil Kelompok Kerdja ke Musjawarah Kerdja Ranting terdiri dari 5 orang, jang merupakan satu perutusan dalam Musjawarah Kerdja Ranting.
Sidang-sidang Pengurus Front Nasional diatur sebagai berikut:
- Sidang Pengurus pleno diadakan paling sedikit sekali setiap bulan;
- Sidang Pengurus harian diadakan:
- paling sedikit dua kali setiap bulan;
- tiap-tiap kali dipandang perlu oleh Ketua;
- tiap-tiap kali diminta oleh 3 orang anggota.
- Pengurus Besar berhak mengadakan sidang bersama antara Pengurus Besar dan Pengurus Daerah Swatantra tingkat I tiap-tiap kali bila dipandang perlu.
- Keputusan dalam Musjawarah-musjawarah sedapat mungkin diambil dengan kata mufakat.
- Djika kata mufakat termaksud pada ajat 1 pasal ini tidak tertjapai, maka pimpinan mengambil kebidjaksanaan dengan memperhatikan pendapat-pendapat jang dikemukakan dalam Musjawarah.
910/B- (24)
369