Halaman ini tervalidasi
3. Kebidjaksanaan pimpinan termaksud pada ajat 2 pasal ini harus dipertanggung-djawabkan kepada pimpinan jang setingkat lebih tinggi.
- Sidang-sidang dapat dilangsungkan dan dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnja lebih dari seperdua djumlah anggota;
- Sidang dapat dilangsungkan dan dianggap sah, apabila setelah diundurkan waktunja 60 menit dan quorum masih belum tertjapai, disetudjui dengan aklamasi oleh anggota jang hadir.
PIMPINAN.
Pemimpin Tertinggi Front Nasional ialah Presiden Republik Indonesia.
Pimpinan Front Nasional disusun sebagai berikut:
- Pengurus Besar untuk seluruh wilajah Negara Republik Indonesia;
- Pengurus Daerah untuk tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat I;
- Pengurus Tjabang untuk tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat II;
- Pengurus Anak Tjabang untuk tiap-tiap Ketjamatan;
- Pengurus Ranting untuk kesatuan-kesatuan administratif dibawah Anak Tjabang menurut keperluan.
- Buat pertama kali Pengurus Front Nasional dari Pusat sampai ke Ranting-ranting diangkat dan ditetapkan oleh Pemimpin Tertinggi setelah bermusjawarah dengan golongan-golongan dan unsur-unsur jang bersangkutan:
- Buat selandjutnja Pengurus Front Nasional dari Pusat sampai ke Ranting-ranting diangkat dan ditetapkan oleh Pemimpin Tertinggi dari tjalon-tjalon jang diusulkan setelah ada pemilihan setjara musjawarah dengan golongan-golongan dan unsur-unsur jang bersangkutan.
- Baik Pengurus Besar maupun Pengurus Daerah-daerah seperti tersebut pada pasal 16 angka 1 s/d 5 mempunjai masa djabatan paling lama 2 tahun;370