Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/378

Halaman ini tervalidasi

3. Kebidjaksanaan pimpinan termaksud pada ajat 2 pasal ini harus dipertanggung-djawabkan kepada pimpinan jang setingkat lebih tinggi.

Pasal 14.
  1. Sidang-sidang dapat dilangsungkan dan dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnja lebih dari seperdua djumlah anggota;
  2. Sidang dapat dilangsungkan dan dianggap sah, apabila setelah diundurkan waktunja 60 menit dan quorum masih belum tertjapai, disetudjui dengan aklamasi oleh anggota jang hadir.
BAB VI

PIMPINAN.

Pasal 15.

Pemimpin Tertinggi Front Nasional ialah Presiden Republik Indonesia.

Pasal 16.

Pimpinan Front Nasional disusun sebagai berikut:

  1. Pengurus Besar untuk seluruh wilajah Negara Republik Indonesia;
  2. Pengurus Daerah untuk tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat I;
  3. Pengurus Tjabang untuk tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat II;
  4. Pengurus Anak Tjabang untuk tiap-tiap Ketjamatan;
  5. Pengurus Ranting untuk kesatuan-kesatuan administratif dibawah Anak Tjabang menurut keperluan.
Pasal 17.
  1. Buat pertama kali Pengurus Front Nasional dari Pusat sampai ke Ranting-ranting diangkat dan ditetapkan oleh Pemimpin Tertinggi setelah bermusjawarah dengan golongan-golongan dan unsur-unsur jang bersangkutan:
  2. Buat selandjutnja Pengurus Front Nasional dari Pusat sampai ke Ranting-ranting diangkat dan ditetapkan oleh Pemimpin Tertinggi dari tjalon-tjalon jang diusulkan setelah ada pemilihan setjara musjawarah dengan golongan-golongan dan unsur-unsur jang bersangkutan.
Pasal 18.
  1. Baik Pengurus Besar maupun Pengurus Daerah-daerah seperti tersebut pada pasal 16 angka 1 s/d 5 mempunjai masa djabatan paling lama 2 tahun;
    370