Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/380

Halaman ini tervalidasi
BAB VII

SEKRETARIAT.

Pasal 21.
  1. Pengurus Besar mempunjai Sekretariat jang sehari-harinja dipimpin oleh seorang Sekretaris Djenderal jang dibantu oleh beberapa orang Sekretaris;
  2. Sekretaris Djenderal dan Sekretaris-sekretaris diangkat oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional atas usul Pengurus Besar;
  3. Salah seorang Sekretaris ditundjuk oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional merangkap Wakil Sekretaris Djenderal;
  4. Sekretaris Djenderal dan Wakil Sekretaris Djenderal ialah anggota Pengurus Besar Front Nasional;
  5. Peraturan Tata Usaha Sekretariat diatur dengan Keputusan Pemimpin Tertinggi atas usul Pengurus Besar;
  6. Di Pengurus Daerah-daerah dapat diadakan Sekretariat jang susunan dan bentuknja disesuaikan dengan Sekretariat di Pusat.
BAB VIII

UANG PANGKAL DAN UANG IURAN.

Pasal 22.
  1. Uang pangkal Rp. 1, — setiap anggota dibajar dalam satu kali pembajaran;
  2. Uang iuran buat anggota Pengurus dan anggota Pelopor Rp. 1,— setiap bulan.
  3. Anggota Biasa dibebaskan dari pembajaran uang iuran.
BAB IX

PENJARINGAN ANGGOTA.

Pasal 23.
  1. Ditiap-tiap tingkatan Front Nasional Pengurus diwadjibkan mengadakan penjaringan terhadap penerimaan anggota-anggota;
  2. Peraturan tjara penjaringan ditentukan oleh Pengurus Besar dan disahkan oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
Pasal 24.

Pengurus Besar wadjib mengontrol Pengurus Front Nasional didaerah-daerahnja.

BAB X

PENUTUP.

Pasal 25.

Jang dimaksud dengan:

372