Halaman ini tervalidasi
SEKRETARIAT.
- Pengurus Besar mempunjai Sekretariat jang sehari-harinja dipimpin oleh seorang Sekretaris Djenderal jang dibantu oleh beberapa orang Sekretaris;
- Sekretaris Djenderal dan Sekretaris-sekretaris diangkat oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional atas usul Pengurus Besar;
- Salah seorang Sekretaris ditundjuk oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional merangkap Wakil Sekretaris Djenderal;
- Sekretaris Djenderal dan Wakil Sekretaris Djenderal ialah anggota Pengurus Besar Front Nasional;
- Peraturan Tata Usaha Sekretariat diatur dengan Keputusan Pemimpin Tertinggi atas usul Pengurus Besar;
- Di Pengurus Daerah-daerah dapat diadakan Sekretariat jang susunan dan bentuknja disesuaikan dengan Sekretariat di Pusat.
UANG PANGKAL DAN UANG IURAN.
- Uang pangkal Rp. 1, — setiap anggota dibajar dalam satu kali pembajaran;
- Uang iuran buat anggota Pengurus dan anggota Pelopor Rp. 1,— setiap bulan.
- Anggota Biasa dibebaskan dari pembajaran uang iuran.
PENJARINGAN ANGGOTA.
- Ditiap-tiap tingkatan Front Nasional Pengurus diwadjibkan mengadakan penjaringan terhadap penerimaan anggota-anggota;
- Peraturan tjara penjaringan ditentukan oleh Pengurus Besar dan disahkan oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
Pengurus Besar wadjib mengontrol Pengurus Front Nasional didaerah-daerahnja.
PENUTUP.
Jang dimaksud dengan:
372