Halaman ini tervalidasi
- Disiplin:
Disiplin Front Nasional ialah kepatuhan dan kesetiaan kepada azas dan tudjuan Front Nasional sebagai tertjantum dalam Anggaran Dasarnja, serta ketaatan dalam mendjalankan tugas-tugas jang sesuai dengan peraturan dan keputusan Pimpinan; - Massa:
Massa jang dimaksudkan didalam Anggaran Dasar Front Nasional ialah rakjat Indonesia jang setjara teratur bergerak dynamis dengan suatu tudjuan jang tertentu; - Kelompok Kerdja:
Kelompok Kerdja ialah suatu kumpulan jang terketji! dari pada anggota Front Nasional jang dipimpin oleh seorang anggota Pelopor; - Musjawarah:
Musjawarah dan mufakat ialah tjara perundingan untuk mentjapai kebulatan mufakat antara anggota-anggota Front Nasional menurut kepribadian dan adat kebiasaan Nasional Indonesia jang tidak menitik-beratkan kepada pertentangan-pertentangan, melainkan sebanjak-banjaknja mentjari titik-titik persamaan.
Perubahan atau tambahan Peraturan Rumah Tangga diputuskan oleh Musjawarah Kerdja Nasional dan diadjukan oleh Pengurus Besar kepada Pemimpin Tertinggi Front Nasional untuk disahkan dengan Keputusan Presiden.
Hal-hal jang belum diatur didalam Peraturan Rumah Tangga ini diatur dengan Keputusan Pengurus Besar.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 15 Djuli 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
373