Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/381

Halaman ini tervalidasi
  1. Disiplin:
    Disiplin Front Nasional ialah kepatuhan dan kesetiaan kepada azas dan tudjuan Front Nasional sebagai tertjantum dalam Anggaran Dasarnja, serta ketaatan dalam mendjalankan tugas-tugas jang sesuai dengan peraturan dan keputusan Pimpinan;
  2. Massa:
    Massa jang dimaksudkan didalam Anggaran Dasar Front Nasional ialah rakjat Indonesia jang setjara teratur bergerak dynamis dengan suatu tudjuan jang tertentu;
  3. Kelompok Kerdja:
    Kelompok Kerdja ialah suatu kumpulan jang terketji! dari pada anggota Front Nasional jang dipimpin oleh seorang anggota Pelopor;
  4. Musjawarah:
    Musjawarah dan mufakat ialah tjara perundingan untuk mentjapai kebulatan mufakat antara anggota-anggota Front Nasional menurut kepribadian dan adat kebiasaan Nasional Indonesia jang tidak menitik-beratkan kepada pertentangan-pertentangan, melainkan sebanjak-banjaknja mentjari titik-titik persamaan.
Pasal 26.

Perubahan atau tambahan Peraturan Rumah Tangga diputuskan oleh Musjawarah Kerdja Nasional dan diadjukan oleh Pengurus Besar kepada Pemimpin Tertinggi Front Nasional untuk disahkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 27.

Hal-hal jang belum diatur didalam Peraturan Rumah Tangga ini diatur dengan Keputusan Pengurus Besar.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 15 Djuli 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

_________

373