Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/382

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 198 TAHUN 1960.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

Menimbang: Memandang perlu segera membentuk Pengurus Besar Front Nasional untuk segera melaksanakan tudjuan Front Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden No. 165 tahun 1960 pasal 2 ajat 2;

Memperhatikan: Pertimbangan-pertimbangan dari beberapa golongan;

Mengingat: Keputusan Presiden No. 165 tahun 1960 dan No. 166 tahun 1960;

Memutuskan:

Menetapkan: Mengangkat mereka jang namanja tersebut dibawah ini sebagai Anggota-anggota Pengurus Besar Front Nasional:

1. Abdul Madjid

--

2. Abdul Rasjid

--

3. Abdurachmat

--

Komodore Udara M.B.A.U.
4. Achmadi

--

Menteri Transkopemada
5. Ahem Erningpradja

--

Menteri Perburuhan
6. Aidit D.N.

--

Anggota D.P.R.G.R.
7. Ali Hasjmi

--

8. Ali Sastroamidjojo Mr

--

Ketua Umum P.N.I.
9. Andi Jusuf

--

Kolonel Infanteri
10. Anwar Sanusi

--

11. Arudji Kartawinata

--

Anggota D.P.R.G.R.
12. Arudji Kartawinata Njonja

--

13. Asmu

--

Anggota D.P.R.G.R.
14. Bambang Murtioso

--

Anggota D.P.A.
15. Chaerul Saleh

--

Menteri Pembangunan
16. Darilah Nona

--

17. Datuk A.M.

--

Anggota D.P.R.G.R.
18. Djawoto

--

Anggota D.P.R.G.R.
19. Djuhartono

--

Letnan Kolonel Infanteri
20. Farid Ma'ruf Prof. K.H.

--

Guru Besar P.T.A.I.N.
374