Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/385

Halaman ini tervalidasi

SEKERTARIAT NEGARA.

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 8 TAHUN 1961.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

Menimbang:

  1. bahwa perlu menambah anggota-anggota Pengurus Besar Front Nasional dengan beberapa orang dari golongan Karya, sehingga djumlah anggota termasuk Ketua mendjadi tudjuh puluh orang;
  2. bahwa mereka jang namanja tersebut dibawah ini mendapat Kepertjajaan dari Rakjat dan menjetudjui sepenuhnja atas, tudjuan dan program Front Nasional;

Memperhatikan: Pertimbangan-pertimbangan dari beberapa golongan:

Mengingat:

  1. pasal 8 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 151);
  2. Pasal-pasal 17 dan 27 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960 berhubungan dengan Keputusan Presiden No. 198 tahun 1960;
  3. pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar;
Memutuskan:

Menetapkan:

Terhitung mulai hari ditetapkannja surat Keputusan ini mengangkat mereka jang namanja tersebut dibawah ini mendjadi Anggotaanggota Pengurus Besar Front Nasional:
  1. Ismiati, nona
  2. Mahmudah Mawardi, njonja
  3. Ratu Aminah Hidajat, njonja
  4. Suharti Suwarto, njonja
  5. Sumari, njonja
  6. Wilujo Puspojudo, Kolonel.

377