Halaman ini tervalidasi
SEKERTARIAT NEGARA.
No. 8 TAHUN 1961.
Menimbang:
- bahwa perlu menambah anggota-anggota Pengurus Besar Front Nasional dengan beberapa orang dari golongan Karya, sehingga djumlah anggota termasuk Ketua mendjadi tudjuh puluh orang;
- bahwa mereka jang namanja tersebut dibawah ini mendapat Kepertjajaan dari Rakjat dan menjetudjui sepenuhnja atas, tudjuan dan program Front Nasional;
Memperhatikan: Pertimbangan-pertimbangan dari beberapa golongan:
Mengingat:
- pasal 8 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 151);
- Pasal-pasal 17 dan 27 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960 berhubungan dengan Keputusan Presiden No. 198 tahun 1960;
- pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar;
Menetapkan:
- Ismiati, nona
- Mahmudah Mawardi, njonja
- Ratu Aminah Hidajat, njonja
- Suharti Suwarto, njonja
- Sumari, njonja
- Wilujo Puspojudo, Kolonel.
377