Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/386

Halaman ini tervalidasi

Salinan Surat Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:

  1. Semua Menteri.
  2. Semua Kodam.
  3. Semua Gubernur Kepala Daerah.

Ditetapkan di Tampaksiring

pada tanggal 8 Djanuari 1961.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.


378