Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/387

Halaman ini tervalidasi

SEKERTARIAT FRONT NASIONAL

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 21 TAHUN 1961.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

Menimbang: Bahwa masih perlu menambah Anggota-anggota Pengurus Besar Front Nasional dengan beberapa orang jang mendapat kepertjajaan dari Rakjat dan jang menjetudjui sepenuhnja azas, tudjuan dan program Front Nasional; Mendengar: Beberapa golongan;

Mengingat:

  1. pasal 8 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959;
  2. pasal-pasal 17 dan 27 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960 surat Keputusan Presiden No. 8 tahun 1961;
  3. pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar;
Memutuskan:

Menetapkan:

Terhitung mulai hari ditetapkannja surat Keputusan ini mengangkat

sebagai Anggota-anggota Pengurus Besar Front Nasional:

  1. K. Wahib Wahab,
  2. Kolonel Djamin Ginting,
  3. K. Fatah Jasin.

Salinan Surat Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:

  1. Semua Menteri,
  2. Semua Kodam,
  3. Semua Gubernur Kepala Daerah .

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 16 Djanuari 1961.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

379