Halaman ini tervalidasi
SEKERTARIAT FRONT NASIONAL
No. 21 TAHUN 1961.
Menimbang: Bahwa masih perlu menambah Anggota-anggota Pengurus Besar Front Nasional dengan beberapa orang jang mendapat kepertjajaan dari Rakjat dan jang menjetudjui sepenuhnja azas, tudjuan dan program Front Nasional; Mendengar: Beberapa golongan;
Mengingat:
- pasal 8 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959;
- pasal-pasal 17 dan 27 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960 surat Keputusan Presiden No. 8 tahun 1961;
- pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar;
Menetapkan:
sebagai Anggota-anggota Pengurus Besar Front Nasional:
- K. Wahib Wahab,
- Kolonel Djamin Ginting,
- K. Fatah Jasin.
Salinan Surat Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:
- Semua Menteri,
- Semua Kodam,
- Semua Gubernur Kepala Daerah .
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 16 Djanuari 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
379