Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/390

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN FRONT NASIONAL

No 2 TAHUN 1961

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SELAKU PEMIMPIN TERTINGGI FRONT NASIONAL.

 Menimbang: Memandang perlu segera membentuk Pengurus Daerah Front Nasional untuk segera melaksanakan tudjuan Front Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 165 tahun 1960 pasal 2 ajat 2;

 Mengingat:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 tahun 1959 pasal 8;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 165 tahun 1960 pasal 8;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 166 tahun 1960 pasal 17 ajat 1;

 Memperhatikan: Usul-usul dari Panitya Persiapan Daerah Front Nasional jang bersangkutan;

 Mendengar: Musjawarah dalam sidang Dewan Harian Pengurus Besar Front Nasional ke IV/1961 pada tanggal 13 April 1961;

Memutuskan:

 Menetapkan:

 Pertama: Mengangkat Saudara-saudara jang namanja tertjantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Anggota-anggota Pengurus-pengurus Daerah Front Nasional seluruh Indonesia;

 Kedua: Keputusan ini berlaku mulai pada hari ditetapkan.

 Salinan Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:

  1. Semua Menteri,
  2. Peperti,
  3. Semua Kodam,
  4. Semua Gubernur/Kepala Daerah.

Disalin sesuai dengan

aslinja oleh:

Sekertaris Djenderal P.B.

Front Nasional,

SUDIBJO.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 15 April 1961.

Presiden Republik Indonesia

selaku

Pemimpin Tertinggi Front Nasional,

SUKARNO.

382