No 2 TAHUN 1961
Menimbang: Memandang perlu segera membentuk Pengurus Daerah Front Nasional untuk segera melaksanakan tudjuan Front Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 165 tahun 1960 pasal 2 ajat 2;
Mengingat:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 tahun 1959 pasal 8;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 165 tahun 1960 pasal 8;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 166 tahun 1960 pasal 17 ajat 1;
Memperhatikan: Usul-usul dari Panitya Persiapan Daerah Front Nasional jang bersangkutan;
Mendengar: Musjawarah dalam sidang Dewan Harian Pengurus Besar Front Nasional ke IV/1961 pada tanggal 13 April 1961;
Menetapkan:
Pertama: Mengangkat Saudara-saudara jang namanja tertjantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Anggota-anggota Pengurus-pengurus Daerah Front Nasional seluruh Indonesia;
Kedua: Keputusan ini berlaku mulai pada hari ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:
- Semua Menteri,
- Peperti,
- Semua Kodam,
- Semua Gubernur/Kepala Daerah.
Disalin sesuai dengan aslinja oleh: Sekertaris Djenderal P.B. Front Nasional, SUDIBJO. |
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 15 April 1961. Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional, SUKARNO. |
382