KEPUTUSAN FRONT NASIONAL
No. 3 TAHUN 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SELAKU
PEMIMPIN TERTINGGI FRONT NASIONAL.
Menimbang:
- bahwa Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 151 ) belum mengatur adanja Ketua dan Wakilwakil Ketua Pengurus Daerah Front Nasional;
- bahwa perlu mengangkat Ketua dan Wakil-wakil Ketua Pengurus Daerah Front Nasional seluruh Indonesia.
Mengingat :
- Pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar;
- Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 berhubung dengan pasalpasal 17 dan 27 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960;
Mendengar: Musjawarah dalam sidang Dewan Harian Pengurus Besar Front Nasional ke IV/1961 pada tanggal 13 April 1961;
Memutuskan :
Menetapkan:
Pertama : Terhitung mulai ditetapkannja Surat Keputusan ini mengangkat mereka jang namanja tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Ketua dan Wakil-wakil Ketua Penguruspengurus Daerah Front Nasional seluruh Indonesia.
Kedua : Bahwa para Wakil-wakil Ketua bekerdja setjara bergiliran dan tidak ada tingkat-tingkat diantara mereka .
Salinan Surat Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada :
- Semua Menteri,
- Peperti,
- Semua Kodam,
- Semua Gubernur/Kepala Daerah.
Disalin sesuai dengan aslinja |
Ditetapkan di Djakarta |
383