Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/391

Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN FRONT NASIONAL
No. 3 TAHUN 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SELAKU
PEMIMPIN TERTINGGI FRONT NASIONAL.

 Menimbang:

  1. bahwa Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 151 ) belum mengatur adanja Ketua dan Wakilwakil Ketua Pengurus Daerah Front Nasional;
  2. bahwa perlu mengangkat Ketua dan Wakil-wakil Ketua Pengurus Daerah Front Nasional seluruh Indonesia.

 Mengingat :

  1. Pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar;
  2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 berhubung dengan pasalpasal 17 dan 27 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960;

 Mendengar: Musjawarah dalam sidang Dewan Harian Pengurus Besar Front Nasional ke IV/1961 pada tanggal 13 April 1961;

Memutuskan :

 Menetapkan:
 Pertama : Terhitung mulai ditetapkannja Surat Keputusan ini mengangkat mereka jang namanja tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Ketua dan Wakil-wakil Ketua Penguruspengurus Daerah Front Nasional seluruh Indonesia.
 Kedua : Bahwa para Wakil-wakil Ketua bekerdja setjara bergiliran dan tidak ada tingkat-tingkat diantara mereka .
 Salinan Surat Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada :

  1. Semua Menteri,
  2. Peperti,
  3. Semua Kodam,
  4. Semua Gubernur/Kepala Daerah.


Disalin sesuai dengan aslinja
oleh:
Sekretaris Djenderal
P. B. Front Nasional,
SUDIBJO.

Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 15 April 1961.
Presiden Republik Indonesia
selaku
Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUKARNO.

383