Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/392

Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN FRONT NASIONAL
No. 4 TAHUN 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SELAKU
PEMIMPIN TERTINGGI FRONT NASIONAL.

 Menimbang:

  1. bahwa untuk memenuhi pasal 20 dan pasal 21 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960 perlu segera membentuk Pengurus Harian dan Sekretariat Pengurus Daerah Front Nasional;
  2. bahwa menurut pasal tersebut Pengurus Harian Daerah harus terdiri dari sembilan orang jang terpilih dari Pengurus Daerah Front Nasional, sedang Sekretariat tersebut terdiri atas seorang Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris;
  3. bahwa mereka jang namanja tersebut dibawah ini memenuhi sjarat-sjarat ditentukan oleh pasal 8 sub 1 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 ;

 Mengingat:

  1. pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar;
  2. pasal-pasal 17, 20, 21 dan 27 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960;

 Mendengar: Musjawarah dalam sidang Dewan Harian Pengurus Besar Front Nasional ke IV/1961 pada tanggal 13 April 1961;

Memutuskan :

 Menetapkan:

 Pertama : Membentuk Pengurus Harian Daerah Front Nasional Seluruh Indonesia dengan anggota-anggotanja sebagai tertjantum dalam lampiran Surat Keputusan ini ;

 Kedua : Membentuk sebuah Sekretariat Pengurus Daerah Front Nasional jang sehari-harinja dipimpin oleh seorang Sekretaris jang dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil-wakil Sekretaris sebagai tertjantum dalam lampiran surat Keputusan ini;

 Ketiga : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

384