Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/393

Halaman ini tervalidasi

 Salinan surat Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:

  1. Semua Menteri,
  2. Peperti,
  3. Semua Kodam,
  4. Semua Gubernur/Kepala Daerah.

Disalin sesuai dengan aslinja
oleh:
Sekretaris Djenderal
P. B. Front Nasional,
SUDIBJO.

Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 15 April 1961.
Presiden Republik Indonesia
selaku
Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
SUKARNO.




385

910/B-(25)