MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 1/MPRS/1960
tentang
Peraturan Tata-Tertib Sidang Pertama Madjelis Permusjawaratan
Dalam rapat pleno ke-2 Sidang Pertama pada tanggal 14 Nopember 1960 di Bandung;
Setelah membahas: hasil karya rapat-rapat Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia jang berupa Rantjangan Peraturan Tata-Tertib Sidang Pertama Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara beserta pendjelasan lisan Pd. Ketua Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara;
Menimbang: bahwa Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara bertekad bulat untuk menjelesaikan tugasnja sesuai dengan harapan P. J. M. Presiden Republik Indonesia, dan oleh karenanja segera memerlukan Peraturan Tata-Tertib Kerdja;
Mengingat:
a. Undang-undang Dasar pasal 3,
b. Penetapan Presiden No. 2/1959 pasal 7;
Menetapkan Peraturan Tata-Tertib Sidang Pertama Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara sebagai berikut:
MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA
TUGAS-KEWADJIBAN MADJELIS PERMUSJAWARATAN
Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara dalam sidangnja jang pertama ini bertugas:
37