Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/43

Halaman ini tervalidasi
KETETAPAN

MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 1/MPRS/1960
tentang
Peraturan Tata-Tertib Sidang Pertama Madjelis Permusjawaratan

Rakjat Sementara.
MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA,

 Dalam rapat pleno ke-2 Sidang Pertama pada tanggal 14 Nopember 1960 di Bandung;

 Setelah membahas: hasil karya rapat-rapat Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia jang berupa Rantjangan Peraturan Tata-Tertib Sidang Pertama Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara beserta pendjelasan lisan Pd. Ketua Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara;

 Menimbang: bahwa Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara bertekad bulat untuk menjelesaikan tugasnja sesuai dengan harapan P. J. M. Presiden Republik Indonesia, dan oleh karenanja segera memerlukan Peraturan Tata-Tertib Kerdja;

 Mengingat:

a. Undang-undang Dasar pasal 3,

b. Penetapan Presiden No. 2/1959 pasal 7;

Memutuskan:

 Menetapkan Peraturan Tata-Tertib Sidang Pertama Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara sebagai berikut:

PERATURAN TATA-TERTIB SIDANG PERTAMA
MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA
BAB I

TUGAS-KEWADJIBAN MADJELIS PERMUSJAWARATAN

RAKJAT SEMENTARA.
§ 1. Tugas.
Pasal 1.

 Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara dalam sidangnja jang pertama ini bertugas:

37