PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 7 TAHUN 1959 tentang SJARAT-SJARAT DAN PENJEDERHANAAN KEPARTAIAN.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa berhubung dengan keadaan ketatanegaraan di
Indonesia, jang menjebabkan dikeluarkannja Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia pada tanggal 5 Djuli 1959 dan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa serta merintangi pembangunan semesta untuk mentjapai masjarakat jang adil dan makmur, perlu diadakan peraturan tentang sjarat-sjarat dan penjederhanaan kepartaian;
Memperhatikan: Manifesto Politik Presiden tanggal 17 Agustus 1959; Mendengar:
1. Dewan Pertimbangan Agung pada tanggal 25 Nopember 1959; 2. Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 16 Desember 1959;
Memutuskan : Pertama : Mentjabut Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 (Berita Republik Indonesia Tahun I No. 1 halaman 3
kolom 4) mengenai Andjuran Pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik.
Kedua : Menetapkan:
Penetapan Presiden tentang Sjarat-sjarat dan Penjederhanaan Kepartaian. BAB I ARTI KATA. Pasal 1 .
,,Partai" dalam Penetapan Presiden ini adalah organisasi golongan rakjat berdasarkan persamaan kehendak didalam Negara untuk memperdjuangkan bersama-sama tertjapainja tudjuan rakjat jang tersusun dalam bentuk Negara.
423
( Bocahcilikae (bicara) 16 Mei 2023 03.11 (UTC) )