Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/431

Halaman ini tervalidasi

PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                      No. 7 TAHUN 1959
                          tentang
               SJARAT-SJARAT DAN PENJEDERHANAAN
                         KEPARTAIAN.
                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
  Menimbang: bahwa berhubung dengan keadaan ketatanegaraan di

Indonesia, jang menjebabkan dikeluarkannja Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia pada tanggal 5 Djuli 1959 dan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa serta merintangi pembangunan semesta untuk mentjapai masjarakat jang adil dan makmur, perlu diadakan peraturan tentang sjarat-sjarat dan penjederhanaan kepartaian;

  Memperhatikan: Manifesto Politik Presiden tanggal 17 Agustus 1959;
  Mendengar:

1. Dewan Pertimbangan Agung pada tanggal 25 Nopember 1959; 2. Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 16 Desember 1959;

                       Memutuskan :
  Pertama : Mentjabut Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 (Berita Republik Indonesia Tahun I No. 1 halaman 3

kolom 4) mengenai Andjuran Pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik.

  Kedua : Menetapkan:
         Penetapan Presiden tentang Sjarat-sjarat dan
                 Penjederhanaan Kepartaian.
                           BAB I
                         ARTI KATA.
                          Pasal 1 .

,,Partai" dalam Penetapan Presiden ini adalah organisasi golongan rakjat berdasarkan persamaan kehendak didalam Negara untuk memperdjuangkan bersama-sama tertjapainja tudjuan rakjat jang tersusun dalam bentuk Negara.

                                                          423

( Bocahcilikae (bicara) 16 Mei 2023 03.11 (UTC) )