Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/435

Halaman ini tervalidasi
PENDJELASAN

atas

PENETAPAN PRESIDEN No. 7 TAHUN 1959

tentang

SJARAT-SJARAT DAN PENJEDERHANAAN KEPARTAIAN.

______

I. Pendjelasan umum:

Maklumat Pemerintah tertanggal 3 Nopember 1945, jang mengan1jurkan berdirinja Partai-partai dengan tidak terbatas, ternjata tidak berhasil mentjapai stabilitet politik.

Ketidak-stabilan dilapangan politik itu mentjapai puntjaknja pada waktu Konstituante membitjarakan Amanat Presiden tertanggal 22 April 1959, jang mengandjurkan untuk kembali kepada Undangundang Dasar 1945.

Berhubung dengan keadaan politik seperti diuraikan diatas, jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, pula merintangi pembangunan semesta untuk mentjapai masjarakat jang adil dan makmur, terpaksalah dikeluarkan Dekrit Presiden /Panglima Tertinggi Angkatan Perang tertanggal 5 Djuli 1959 jang terkenal.

Sedjak itu telah tibalah waktunja untuk mentjabut Maklumat Pemerintah tertanggal 3 Nopember 1945 tersebut diatas dan untuk mengatur perkembangan partai-partai sebagai alat demokrasi, sehingga ia dapat berlangsung dalam suasana demokrasi terpimpin.

Dalam mengatur keadaan kepartaian perlu diutamakan penentuan sjarat-sjarat dan penjederhanaan djumlah partai.

Bentuk juridis peraturan tentang sjarat-sjarat dan penjederhanaan kepartaian itu ialah Penetapan Presiden, oleh karena berdasarkan atas keadaan ketatanegaraan di Indonesia pada waktu ini, jang memaksakan pula dikeluarkannja Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tertanggal 5 Djuli 1959 tersebut diatas, dan jang akan dipertanggung-djawabkan kepada Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

II. Pendjelasan Pasal demi Pasal:

Pasal 1.

Pasal 1 memuat definisi dari „partai”.

Menurut definisi itu maka jang dimaksud dengan istilah „partai” dalam Penetapan Presiden ini ialah organisasi politik dari suatu golongan dari rakjat, jang sebagai alat demokrasi memperdjuangkan suatu susunan negara dan masjarakat jang tertentu.

427