Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/436

Halaman ini tervalidasi

Pasal 2.

Susunan negara dan masjarakat jang diperdjuangkan oleh Partai termaksud pada pasal 1 tidak boleh bertentangan dengan azas dan tudjuan Negara, sebagaimana tertjantum dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 3.

Untuk mentjapai tudjuan termaksud pada pasal 2 maka Partai harus memenuhi sjarat-sjarat pokok, jang harus dimuat dalam AnggaranDasar Partai dan jang disebut limitatif dalam pasal 3.
Sebelum sjarat-sjarat pokok tersebut dapat dimasukkan dalam Anggaran Dasar Partai melalui Kongres Partai, maka pimpinan Partai diharuskan menjatakan menjetudjui sjarat-sjarat pokok tersebut dalam sebuah statement.

Pasal 4.

Ketentuan ini sudah semestinja, mengingat suasana demokrasi terpimpin dibawah Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 5.

Untuk dapat tampil kemuka sebagai ,,organisasi nasional" maka perlu diadakan ketentuan minimal tentang tersebarnja Partai diwilajah Republik Indonesia.

Pasal 6.

Sebagai organisasi nasional dipandang tidak pantas apabila Partai memelihara hubungan-hubungan dengan fihak asing seperti tersebut pada pasal 6.
Jang dimaksud ialah hubungan-hubungan baik jang bersifat perseorangan (anggota, pengurus, pengurus kehormatan) maupun jang berudjud bantuan (materiil dan moril).
Adalah sesuai pula dengan prinsip demokrasi terpimpin apabila hubungan antara fihak-fihak nasional dan fihak-fihak asing itu diawasi oleh dan hanja dapat dilakukan dengan izin Pemerintah.

Pasal 7.

Mengingat ketentuan pada pasal 6 maka Partai hanja dapat terdiri dari warganegara Indonesia.
Seorang jang berusia sekurang -kurangnja 18 tahun dianggap tjukup dewasa untuk mendjadi anggota Partai.

Pasal 8.

Ketentuan dalam pasal ini adalah sesuai dengan prinsip demokrasi terpimpin.

428