Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/437

Halaman ini tervalidasi

 Pengawasan ini bersifat repressif dan preventif; dengan pengawasan itu Pemerintah tidak hanja dapat mengambil tindakan terhadap perbuatan perbuatan jang melanggar hukum atau jang tertjela, tetapi dapat memberi petundjuk-petundjuk pula untuk menjalurkan kehidupan kepartaian kearah jang lebih sehat.

Pasal 9.

 (1) Adalah sebagaimana mestinja, apabila Presiden melarang dan/atau membubarkan Partai berdasarkan alasan-alasan tersebut pada pasal 9, untuk kepentingan keselamatan dan keamanan Negara dan Masjarakat. Sebelum mengambil keputusan mengenai hal penting seperti tersebut diatas, Presiden mendengar dulu pertimbangan Mahkamah Agung, jang untuk itu mengudji persoalannja atas dasar-dasar juridis dan objektif.

 (2) Untuk mengatur segala sesuatu berhubung dengan pembubaran Partai, maka kepada pengurusnja perlu diberi waktu jang tjukup.

Pasal 10.

 Ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan atau mengatur lebih landjut Penetapan Presiden ini dikeluarkan menurut keperluan dalam bentuk Peraturan Presiden dan/atau Keputusan Presiden.

 Dalam pada itu dapatlah dikeluarkan misalnja suatu Peraturan Presiden tentang Pendaftaran Partai, tentang Pengakuan Partai, tentang Penjelesaian pembubaran Partai dan lain-lain sebagainja.

Pasal 11.

 Sebagai langkah pertama dalam penertiban keadaan kepartaian, maka Partai-partai jang sudah ada pada waktu mulai berlakunja Penetapan Presiden ini diakui oleh Pemerintah, tetapi Partai-partai termaksud sebaliknja harus memenuhi sjarat-sjarat tersebut dalam Penetapan Presiden ini dan melaporkan segala sesuatu kepada instansi jang akan ditundjuk nanti oleh Pemerintah.

Pasal 12.

 Tjukup djelas.

TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA 1916.



429

429