tentang
PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI.
________
Menimbang; bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan lebih landjut untuk melaksanakan Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 tentang sjarat-sjarat dan penjederhanaan kepartaian;
Mengingat: pasal 10 dan pasal 11 Penetapan Presiden No. tahun 1959.
Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 5 Djuli 1960;
Menetapkan:
PENGAKUAN SEBAGAI PARTAI.
Partai-partai jang telah berdiri pada tanggal 5 Djuli 1959 diwadjibkan menjesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing dengan ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal 3, 4, 5, 6 dan 7 dari Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959.
Partai-partai tersebut pada pasal 1 diwadjibkan selambat-lambatnja pada tanggal 31 Desember 1960 melaporkan kepada Presiden:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing;
- Tjatatan djumlah tjabang-tjabang dan djumlah anggota ditiap tjabang;
- Tjatatan nama, umur dan pekerdjaan dari pada anggota dari setiap tjabang;
- Organisasi-organisasi lain jang mendukung dan/atau bernaung dibawah partai masing-masing;
- Keterangan Polisi setempat, bahwa tjabang-tjabang sudah berdiri pada tanggal 5 Djuli 1959.