Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/438

Halaman ini tervalidasi
PERATURAN PRESIDEN No. 13 TAHUN 1960

tentang

PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI.

________

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang; bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan lebih landjut untuk melaksanakan Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 tentang sjarat-sjarat dan penjederhanaan kepartaian;

Mengingat: pasal 10 dan pasal 11 Penetapan Presiden No. tahun 1959.

Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 5 Djuli 1960;

Memutuskan:

Menetapkan:

Peraturan Presiden tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai.
BAB I.

PENGAKUAN SEBAGAI PARTAI.

Pasal 1.

Partai-partai jang telah berdiri pada tanggal 5 Djuli 1959 diwadjibkan menjesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing dengan ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal 3, 4, 5, 6 dan 7 dari Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959.

Pasal 2.

Partai-partai tersebut pada pasal 1 diwadjibkan selambat-lambatnja pada tanggal 31 Desember 1960 melaporkan kepada Presiden:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing;
  2. Tjatatan djumlah tjabang-tjabang dan djumlah anggota ditiap tjabang;
  3. Tjatatan nama, umur dan pekerdjaan dari pada anggota dari setiap tjabang;
  4. Organisasi-organisasi lain jang mendukung dan/atau bernaung dibawah partai masing-masing;
  5. Keterangan Polisi setempat, bahwa tjabang-tjabang sudah berdiri pada tanggal 5 Djuli 1959.
430