Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/44

Halaman ini tervalidasi

a. memperkuat Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis besar haluan Negara;

b. menetapkan Garis-besar Pola Pembangunan jang harus sesuai dengan Garis-garis besar haluan Pembangunan seperti diamanatkan oleh Presiden kepada Depernas tanggal 28 Agustus 1959, baik jang diutjapkan maupun jang tertulis serta Amanat Penegasan Presiden tanggal 9 Djanuari 1960;

c. menetapkan pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden untuk melaksanakan keputusan-keputusan Sidang Pertama Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

§ 2. Kewadjiban.
Pasal 2.

 Dalam memperkuat Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis besar haluan Negara, Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara mendasarkan penetapannja atas Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1959 jang berdjudul „Penemuan kembali Revolusi kita” serta Penetapan Presiden No. 1/1960.

Pasal 3.

 (1) Dalam menetapkan Garis-garis besar Pola Pembangunan, Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara mendasarkan penetapannja atas Amanat Presiden tentang Pembangunan Semesta Berentjana kepada Depernas jang diutjapkan dan jang tertulis pada tanggal 28 Agustus 1959 serta Amanat Penegasan Presiden tanggal 9 Djanuari 1960 dan atas Rantjangan Pola Pembangunan Semesta hasil karya Depernas manakala sesuai dengan Amanat Presiden tersebut.

 (2) Pelaksanaan keputusan Sidang Pertama Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara mengenai Garis-garis besar Pola Pembangunan dimana perlu Presiden membawanja ke Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.

BAB II.
ANGGOTA DAN PIMPINAN MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA.
§ 3. Keanggotaan.
Pasal 4.

 Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara adalah mereka jang telah diangkat oleh Presiden Republik Indonesia, berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan Penetapan Presiden No. 2/1959 serta Peraturan Presiden No. 12/1959.

38