Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/440

Halaman ini tervalidasi

Pasal 8.

(1) Keputusan Presiden jang menjatakan pembubaran suatu partai diberitahukan selekas mungkin kepada pimpinan partai itu.

(2) Dalam waktu tiga puluh hari, terhitung mulai tanggal berlakunja keputusan Presiden jang menjatakan pembubaran tersebut pada ajat (1) pasal ini, pimpinan partai harus menjatakan partainja bubar dengan memberitahukannja kepada Presiden seketika itu djuga.

(3) Apabila tenggang-waktu tersebut dalam ajat (2) pasal ini lampau tanpa pernjataan partai termaksud, maka partai jang bersangkutan ialah perkumpulan terlarang.

Pasal 9.

Sebagai akibat pembubaran/pelarangan sesuatu partai, seorang anggota dari partai itu jang duduk sebagai anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Dewan Perwakilan Rakjat atau Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dianggap berhenti sebagai anggota badanbadan tersebut.

BAB IV.

PENUTUP.

Pasal 10.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 5 Djuli 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Diundangkan di Djakarta
pada tanggal 5 Djuli 1960.
Menteri Kehakiman,
SAHARDJO.
_________
432