Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/442

Halaman ini tervalidasi
PERATURAN PRESIDEN No. 25 TAHUN 1960

tentang

PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN No. 13 TAHUN 1960

TENTANG PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI.

(Pendjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 2092).

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa berhubung dengan keadaan perlu memperpandjang waktu jang diberikan kepada partai- partai untuk melaporkan kepada Presiden beberapa hal-ichwal kepartaian sebagaimana termaksud pada pasal 2 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai- partai;

Mengingat:

  1. pasal 10 dan 11 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959;
  2. Keputusan-keputusan Presiden No. 200 dan 201 tahun 1960;

Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 22 Nopember 1960.

Memutuskan:

Menetapkan:

Peraturan Presiden tentang perubahan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai.

Pasal I.

Kata-kata „tanggal 31 Desember 1960” pada pasal 2 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 diubah mendjadi „tanggal 28 Pebruari 1961”.

Pasal II.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Agar supaia setiap orang mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam LembaranNegara Republik Indonesia.

Diundangkan di Djakarta

pada tanggal 24 Nopember 1960.

Sekretaris Negara,

SANTOSO.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 24 Nopember 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

_________
434