Halaman ini tervalidasi
No. 128 TAHUN 1961.
______
Menimbang:
- bahwa Partai:
- P.N.I. (Partai Nasional Indonesia),
- N.U. (Nahdlatul Ulama),
- P.K.I. (Partai Komunis Indonesia),
- Partai Katholik,
- Partindo (Partai Indonesia),
- Partai Murba,
- P.S.I.I. (Partai Sjarikat Islam Indonesia) - Arudji,
- I.P.K.I. (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia),
telah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016), berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092), sehingga dapat diakui sebagai Partai; - bahwa berhubung dengan itu perlu mengadakan pengakuan jang dimaksud;
Mengingat:
- Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) tentang Sjarat-sjarat dan Penjederhanaan Kepartaian;
- Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016) tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubarar. Partai-partai, berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 LembaranTambahan Lembaran-Negara Negara tahun 1960 No. 139
No. 2092);
Mendengar: Musjawarah Menteri Keamanan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri /Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
435