Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/444

Halaman ini tervalidasi

M e m u t u s k a n :

Menetapkan:

Mengakui sebagai Partai sebagaimana jang dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960:

1. P.N.I. (Partai Nasional Indonesia),

2. N.U. (Nahdlatul Ulama),

3. P.K.I. (Partai Komunis Indonesia),

4. Partai Katholik,

5. Partindo (Partai Indonesia),

6. Partai Murba,

7. P.S.I.I. (Partai Sjarikat Islam Indonesia) — Arudji,

8. I.P.K.I. (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia),

dengan ketentuan, bahwa Partai-partai tersebut diatas wadjib memenuhi ketentuan-ketentuan jang tertjantum dalam BAB II Peraturan Presiden tersebut diatas.

Petikan dari Keputusan Presiden ini disampaikan kepada Pimpinan Partai jang berkepentingan.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengumuman Keputusan Presiden ini dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 14 April 1961.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Diumumkan di Djakarta
pada tanggal 14 April 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
__________
436