Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/445

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 129 TAHUN 1961.

________

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa Partai:

1. P.S.I.I. (Partai Sjarikat Islam Indonesia) -- Abikusno,

2. P.R.N. (Partai Rakjat Nasional) -- Bebasa,

3. P.R.I. (Partai Rakjat Indonesia),

4. P.R.N. (Partai Rakjat Nasional) -- Djody,

tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916 dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016), berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092) sehingga tidak dapat diakui sebagai Partai;

b. bahwa berhubung dengan itu perlu mengadakan penolakan pengakuan jang dimaksud;

Mengingat:

1. Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) tentang sjarat-sjarat dan Penjederhanaan Kepartaian;

2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 (No. 78 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016) tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai- partai berhubung dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092);

Mendengar: Musjawarah Menteri Keamanan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung:

437