Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/447

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 440 TAHUN 1961.

______

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. bahwa:
    1. Parkindo (Partai Kristen Indonesia),
    2. Partai Islam Perti (Persatuan Terbiah Islamijah),
      telah memenuh keten uan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016), berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092), sehingga dapat diakui sebagai Partai;
  2. bahwa berhubung dengan itu perlu mengadakan pengakuan jang dimaksud;

Mengingat:

  1. Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) tentang sjarat-sjarat dan Penjederhanaan Kepartaian;
  2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016) tentang pengakuan, pegawasan dan pembubaran partai-partai, berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092);

Mendengar: Musjawarah Menteri (Deputy) Menteri Keamanan Nasional , Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;

Memutuskan:

Menetapkan: Mengakui sebagai Partai sebagaimana jang dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960:

  1. Parkindo (Partai Kristen Indonesia),
  2. Partai Islam Perti (Persatuan Tarbiah Islamijah).

439