Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/45

Halaman ini tervalidasi
Pasal 5.

 (1) Sebelum memangku djabatannja, anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara mengangkat sumpah (djandji) dihadapan kepala Negara atau Ketua Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, jang dikuasakan untuk itu oleh Presiden.

 (2) Sumpah (djandji) diutjapkan menurut rumusan seperti tertjantum dalam Penetapan Presiden No. 2/1959 pasal 4.

§ 4. Pimpinan.
Pasal 6.

 (1) Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara terdiri atas seorang Pd. Ketua dan empat orang Wakil Ketua, jang merupakan kesatuan pimpinan.

 (2) Pd. Ketua dan para Wakil Ketua Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara mempunjai hak penuh sebagai anggota.

Pasal 7.

 (1) Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara bertugas:

a. merantjang tugas dan pembagian kerdja Ketua dan Wakil Ketua;

b. mengatur pekerdjaan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara;

c. memimpin rapat Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, dan mendjaga segala ketertiban dalam rapat dengan melaksanakan azas-azas kekeluargaan dalam permusjawarahan untuk mentjapai mufakat.

d. menjimpulkan persoalan jang akan dimufakati dan memberitahukan hasil musjawarah Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara kepada Presiden.

 (2) Apabila Pd. Ketua berhalangan, maka kewadjibannja dilakukan oleh seorang Wakil Ketua jang ditundjuk oleh Pd. Ketua Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

 Apabila Pd Ketua dan Wakil-wakil Ketua semua berhalangan, maka untuk memimpin rapat, mereka diwakili oleh anggota jang tertua umurnja.

 (3) Ketentuan-ketentuan pada ajat 2 berlaku djuga, apabila Pd. Ketua dan para Wakil Ketua meletakkan djabatannja atau meninggal dunia.

 (4) Apabila djabatan Pd. Ketua dan Para Wakil Ketua mendjadi lowong, maka Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara setjepattjepatnja memberitahukan hal ini kepada Presiden untuk segera diadakan pengisiannja.


39