Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/451

Halaman ini tervalidasi
BAB VII

WILAJAH PARTAI.

Pasal 12.

Wilajah Partai meliputi seluruh wilajah Negara Republik Indonesia. Wilajah tersebut dibagi dalam tingkatan-tingkatan wilajah Daerah (Swatantra) tingkat I, Daerah (Swatantra) tingkat II/Kotapradja, Ketjamatan dan Desa, atau tingkatan-tingkatan wilajah lainnja jang karena berdasarkan keadaan dan/atau susunan masjarakatnja disamakan dengan tingkatan- tingkatan wilajah itu.

BAB VIII

KEKUASAAN PARTAI.

Pasal 13.
  1. Kekuasaan legislatip diatur sebagai berikut:
    1. Kedaulatan Partai berada ditangan Anggota dan dilakukan dalam rapat-rapat, konperensi- konperensi dan kongres partai.
    2. Kongres adalah kekuasaan tertinggi dari partai.
    3. Dimasa antar-kongres kekuasaan partai berada ditangan Badan Pekerdja Kongres.
    4. Konperensi Daerah, Konperensi Tjabang dan Konperensi Anak Tjabang adalah kekuasaan legislatip diwilajahnja masing-masing.
  2. Kekuasaan eksekutip diatur sebagai berikut:
    1. Dewan Pimpinan Partai adalah pemegang kekuasaan eksekutip dari seluruh Partai.
    2. Dewan Daerah, Dewan Tjabang, Dewan Anak Tjabang dan Pengurus Ranting adalah pelaksana eksekutip diwilajahnja masing-masing.
BAB IX>

PIMPINAN PARTAI.

Pasal 14.
  1. Partai dipimpin oleh Dewan Pimpinan Partai.
  2. Daerah Partai dipimpin oleh Dewan Daerah.
  3. Tjabang Partai dipimpin oleh Dewan Tjabang.
  4. Anak Tjabang Partai dipimpin oleh Dewan Anak Tjabang.
  5. Ranting Partai dipimpin oleh Pengurus Ranting.

443