Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/453

Halaman ini tervalidasi
Pasal 3.

(1) Djumlah anggota dari seluruh partai harus sekurang-kurangnja 150.000 orang.

(2) Jang dianggap sebagai tjabang ialah kesatuan organisasi dari partai setempat jang beranggotakan sedikit-dikitnja 50 orang.

Pasal 4.

(1) Pengakuan dan penolakan pengakuan partai-partai dilakukan dengan Keputusan Presiden.

(2) Keputusan Presiden tentang pengakuan dan penolakan pengakuan partai-partai disampaikan kepada pimpinan partai-partai dan diumumkan dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia.

BAB II.

PENGAWASAN.

Pasal 5.

Setiap partai jang sudah diakui, wadjib melaporkan setiap 6 bulan sekali kepada Presiden:

a. hal-hal jang dimaksudkan pada pasal 2 angka 2, 3 dan 4;

b. kekajaan dan masuk /keluarnja keuangan.

BAB III.

PEMBUBARAN.

Pasal 6.

Kalau ada persangkaan, bahwa suatu partai berada dalam keadaan jang dimaksudkan pada pasal 9 ajat (1) Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959, maka Presiden menjatakan hal itu kepada Mahkamah Agung dengan menjerahkan surat-surat dan lain-lain jang dapat dipergunakan sebagai alat-pembuktian untuk meneguhkan persangkaan tersebut.

Pasal 7.

(1) Mahkamah Agung mengadakan pemeriksaan dengan atjara bebas tentang persangkaan tersebut pada pasal 6.

(2) Untuk pemeriksaan tersebut pada ajat (1) pasal ini Mahkamah Agung dapat mendengar saksi-saksi dan ahli-ahli dibawah sumpah.

(3) Setelah pemeriksaan tersebut pada ajat (1) pasal ini selesai, Mahkamah Agung memberitahukan pendapatnja kepada Presiden.

431