atas
PERATURAN PRESIDEN No. 13 TAHUN 1960
tentang
PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI
Peraturan Presiden ini merupakan pelaksanaan pasal 10 dan pasal 11 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 tentang Sjarat-sjarat dan Penjederhanaan Kepartaian.
Dalam Peraturan Presiden ini disebut tiga matjam tindakan dari Pemerintah mengenai soal kepartaian, jaitu pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai.
Taraf pertama ialah mengakui partai-partai jang sudah berdiri pada tanggal 5 Djuli 1959, jaitu mulai berlakunja Dekrit Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Kepada partai-partai diberi kesempatan untuk menjesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing dengan ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959.
Sjarat-sjarat tersebut dalam pasal 5 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 diperintji, dengan menentukan bahwa seluruh partai harus beranggotakan sekurang-kurangnja 150.000 orang, sedang jang dianggap sebagai tjabang ialah kesatuan organisasi partai setempat jang beranggotakan sedikit-dikitnja 50 orang. Ketentuan-ketentuan ini diadakan untuk mendiamin tersebarnja anggota partai diwilajah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959.
Dengan berlakunja Peraturan Presiden ini maka nanti akan ada partai-partai jang diakui dan partai-partai jang tidak diakui.
Atas partai-partai jang diakui, dilakukan pengawasan oleh Pemerintah seperlunja, dan partai- partai itu dapat kemudian dibubarkan, kalau ada alasan.
Pembubaran itu didahului dengan suatu pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.
433