Halaman ini tervalidasi
No. 128 TAHUN 1961.
Menimbang:
- bahwa Partai:
- P.N.I. (Partai Nasional Indonesia),
- N.U. (Nahdlatul Ulama),
- P.K.I. (Partai Komunis Indonesia),
- Partai Katholik,
- Partindo (Partai Indonesia),
- Partai Murba,
- P.S.I.I. (Partai Sjarikat Islam Indonesia) -- Arudji,
- I.P.K.I. (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia),
telah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016), berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092), sehingga dapat diakui sebagai Partai;
- bahwa berhubung dengan itu perlu mengadakan pengakuan jang dimaksud;
Mengingat:- Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) tentang Sjarat-sjarat dan Penjederhanaan Kepartaian;
- Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016) tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai, berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092);
Mendengar: Musjawarah Menteri Keamanan Nasional, MenteriDalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
435