Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/457

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 128 TAHUN 1961.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. bahwa Partai:
    1. P.N.I. (Partai Nasional Indonesia),
    2. N.U. (Nahdlatul Ulama),
    3. P.K.I. (Partai Komunis Indonesia),
    4. Partai Katholik,
    5. Partindo (Partai Indonesia),
    6. Partai Murba,
    7. P.S.I.I. (Partai Sjarikat Islam Indonesia) -- Arudji,
    8. I.P.K.I. (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia),
      telah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016), berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092), sehingga dapat diakui sebagai Partai;
  2. bahwa berhubung dengan itu perlu mengadakan pengakuan jang dimaksud;
    Mengingat:
    1. Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) tentang Sjarat-sjarat dan Penjederhanaan Kepartaian;
    2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016) tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai, berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092);

Mendengar: Musjawarah Menteri Keamanan Nasional, MenteriDalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;

435