Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/460

Halaman ini tervalidasi
Memutuskan:

Menetapkan: Menolak mengakui sebagai Partai sebagaimana jang dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960:

  1. P.S.I.I. (Partai Sjar kat Islam Indonesia) -- Abikusno,
  2. P.R.N. (Partai Rakjat Nasional) -- Bebasa,
  3. P.R.I. (Partai Rakjat Indonesia),
  4. P.R.N. (Partai Rakjat Nasional) -- Djody.

Petikan dari Keputusan ini disampaikan kepada Pimpinan Partai jang berkepentingan.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengumuman Keputusan Presiden ini dengan penempatan dalam BeritaNegara Republik Indonesia.

Diumumkan di Djakarta

pada tanggal 14 April 1961.

Sekretaris Negara,

MOHD ICHSAN.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 14 April 1961.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

____

438