BAB III
LAMBANG.
Pasal 6.
Lambang Partai ialah: Kepala Banteng dalam Segi Tiga.
Pasal 7.
Pandji Partai ialah: Pandji Meran dengan lambang Partai ditengah-tengahnja berwarna merah atas dasar putih.
Pasal 8.
Lagu partai ialah: Marhaen Indonesia.
BAB IV
USAHA.
Pasal 9.
Pokok-pokok Usaha Partai ialah:
a. Menjebar, menanam dan melaksanakan tjita-tjita Marhaenisme.
b. Menjusun kekuatan massa jang njata dalam masjarakat.
c. Menjusun kekuatan dalam badan-badan kenegaraan, baik legislatip
maupun eksekutip.
d. Bekerdja-sama dengan lain-lain golongan dan organisasi, baik didalam maupun diluar negeri, dalam hal-hal jang tidak bertentangan dengan tudjuan Partai.
e. Dalam memperjuangkan tudjuannja, P.N.I. menggunakan djalandjalan damai dan demokratis.
BAB V
ANGGOTA.
Pasal 10.
Jang diterima mendjadi anggota ialah warganegara Indonesia jang sudah berusia 18 tahun, menjatakan setudju dengan azas dan tudjuan Partai, sanggup ikut-serta dalam usaha-usaha Partai dan tunduk kepada Peraturan-peraturan Partai.
BAB VI
HARTA-BENDA.
Pasal 11.
Harta-benda Partai diperoleh dari:
a. Uang-pangkal, uang iuran dan uang wadjib para Anggota.
b. Pendapatan- pendapatan jang sah.
c. Sokongan-sokongan jang tidak mengikat.
442