Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/464

Halaman ini tervalidasi

BAB III

LAMBANG.

Pasal 6.

 Lambang Partai ialah: Kepala Banteng dalam Segi Tiga.

Pasal 7.

 Pandji Partai ialah: Pandji Meran dengan lambang Partai ditengah-tengahnja berwarna merah atas dasar putih.

Pasal 8.

 Lagu partai ialah: Marhaen Indonesia.

BAB IV

USAHA.

Pasal 9.

 Pokok-pokok Usaha Partai ialah:
a. Menjebar, menanam dan melaksanakan tjita-tjita Marhaenisme.
b. Menjusun kekuatan massa jang njata dalam masjarakat.
c. Menjusun kekuatan dalam badan-badan kenegaraan, baik legislatip maupun eksekutip.
d. Bekerdja-sama dengan lain-lain golongan dan organisasi, baik didalam maupun diluar negeri, dalam hal-hal jang tidak bertentangan dengan tudjuan Partai.
e. Dalam memperjuangkan tudjuannja, P.N.I. menggunakan djalandjalan damai dan demokratis.

BAB V

ANGGOTA.

Pasal 10.

 Jang diterima mendjadi anggota ialah warganegara Indonesia jang sudah berusia 18 tahun, menjatakan setudju dengan azas dan tudjuan Partai, sanggup ikut-serta dalam usaha-usaha Partai dan tunduk kepada Peraturan-peraturan Partai.

BAB VI

HARTA-BENDA.

Pasal 11.

 Harta-benda Partai diperoleh dari:
a. Uang-pangkal, uang iuran dan uang wadjib para Anggota.
b. Pendapatan- pendapatan jang sah.
c. Sokongan-sokongan jang tidak mengikat.

442