Halaman ini tervalidasi
WILAJAH PARTAI.
Wilajah Partai meliputi seluruh wilajah Negara Republik Indonesia.
Wilajah tersebut dibagi dalam tingkatan-tingkatan wilajah Daerah (Swatantra) tingkat I, Daerah (Swatantra) tingkat II /Kotapradja, Ketjamatan dan Desa, atau tingkatan-tingkatan wilajah lainnja jang karena berdasarkan keadaan dan/atau susunan masjarakatnja disamakan dengan tingkatan-tingkatan wilajah itu.
KEKUASAAN PARTAI.
- Kekuasaan legislatip diatur sebagai berikut:
- Kedaulatan Partai berada ditangan Anggota dan dilakukan dalam rapat-rapat, konperensi-konperensi dan kongres partai.
- Kongres adalah kekuasaan tertinggi dari partai.
- Dimasa antar-kongres kekuasaan partai berada ditangan Badan Pekerdja Kongres.
- Konperensi Daerah, Konperensi Tjabang dan Konperensi Anak Tjabang adalah kekuasaan legislatip diwilajahnja masing-masing.
- Kekuasaan eksekutip diatur sebagai berikut:
- Dewan Pimpinan Partai adalah pemegang kekuasaan eksekutip dari seluruh Partai.
- Dewan Daerah, Dewan Tjabang, Dewan Anak Tjabang dan Pengurus Ranting adalah pelaksana eksekutip diwilajahnja masing-masing.
PIMPINAN PARTAI.
- Partai dipimpin oleh Dewan Pimpinan Partai.
- Daerah Partai dipimpin oleh Dewan Daerah.
- Tjabang Partai dipimpin oleh Dewan Tjabang.
- Anak Tjabang Partai dipimpin oleh Dewan Anak Tjabang.
- Ranting Partai dipimpin oleh Pengurus Ranting.
443