Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/468

Halaman ini tervalidasi
BAB XIII

INSTANSI-INSTANSI PARTAI LAINNJA.

Pasal 23.

Kekuasaan legislatip dari Konperensi Daerah, Konperensi Tjaba dan Konperensi Anak Tjabang, begitu djuga kedudukan serta tugas dari Dewan Daerah, Dewan Tjabang, Dewan Anak Tjabang dibantu Pengurus Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai.

BAB XIV

HUBUNGAN PARTAI DENGAN ORGANISASI-ORGANISASI MASSA.

Pasal 24.
  1. P.N.I. adalah organisasi pelopor dan pembimbing seluruh Gerakan-gerakan Massa Marhaen.
  2. Hubungan antara Partai dengan Gerakan-gerakan Massa Marha diatur dalam Peraturan Chusus.
  3. Gerakan-gerakan Massa Marhaen jang dimaksud dalam sub ialah:
    1. K.B.K.I.
    2. PETANI.
    3. WANITA DEMOKRAT INDONESIA.
    4. PEMUDA DEMOKRAT INDONESIA.
    5. G.M.N.I.
    6. Gerakan-gerakan Massa Marhaen lainnia jang dengan persetudjuan Dewan Pimpinan Partai memutuskan bernaung dibawah P.N.I.
BAB XV

PERATURAN-PERATURAN DAN NASKAH-NASKAH AZASI PARTAI.

Pasal 25.
  1. Partai mempunjai Peraturan- peraturan Partai sebagai berikut:
    1. Anggaran Dasar Partai ditetapkan oleh Kongres.
    2. Anggaran Rumah Tangga Partai, ditetapkan oleh Kongres.
    3. Peraturan Pusat, ditetapkan oleh Badan Pekerdja Kongres.
    4. Peraturan Daerah, ditetapkan oleh Konperensi Daerah.
    5. Peraturan Tjabang, ditetapkan oleh Konperensi Tjabang.
    6. Peraturan Anak Tjabang, ditetapkan oleh Konperensi Anak Tjabang.
    2. Peraturan-peraturan instansi bawahan tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan instansi jang lebih tinggi.
446